Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 24 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengenaan PPN atas Jasa Biro Perjalanan

206
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait PPN atas Jasa Biro Perjalanan. Apakah pengenaan PPN ke pelanggan bisa dikenakan dengan 2 skema tarif, yaitu dengan tarif 10% dan tarif 1% (DPP Nilai lain)? Karena, kami juga menjadi sub-agen yang menjual tiket pesawat internasional, tetapi hanya mendapat komisi saja. Jadi, nilai DPP PPN hanya dari nilai komisi tersebut, tidak mengunakan DPP nilai lain 1% dari keseluruhan tagihan. Apakah hal ini diperbolehkan?

  • Yuni H., Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Penjualan paket wisata merupakan penyerahan yang bukan termasuk di dalam jasa keagenan. Di dalam penjualan paket wisata tersebut terdapat penyerahan jasa, baik yang terutang PPN maupun dikecualikan dari pengenaan PPN. Atas penyerahan bukan jasa keagenan dalam hal ini penjualan paket wisata terutang PPN dengan DPP Nilai Lain. sebesar 1%. Sementara, Penyerahan tiket internasional dapat dikategorikan dalam penyerahan yang termasuk jasa keagenan. Penyerahan jasa keagenan terutang tarif PPN sebesar 10% dari komisi yang diterima. Dengan demikian, penjualan tiket pesawat internasional yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan terutang PPN sebesar 10% dari nilai komisi penjualan tiket pesawat.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Yuni di Jakarta atas pertanyaannya. Untuk menentukan tarif PPN yang digunakan, kita harus melihat jenis penyerahan jasa di dalam usaha jasa biro perjalanan tersebut. Umumnya, biro perjalanan melakukan penyerahan yang termasuk jenis jasa keagenan dan penyerahan bukan jasa keagenan. Di dalam kasus ini, perusahaan Ibu melakukan dua jenis penyerahan yaitu menjual paket wisata dan menjadi subagen perusahaan penerbangan untuk menjualkan tiket.

Penjualan paket wisata merupakan penyerahan yang bukan termasuk di dalam jasa keagenan. Di dalam penjualan paket wisata tersebut terdapat penyerahan jasa, baik yang terutang PPN maupun dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh tiket pesawat domestik terutang PPN sebesar 10%, sementara voucer hotel tidak terutang PPN karena merupakan objek pajak daerah.

Untuk menyederhanakan penghitungan PPN maka atas penyerahan bukan jasa keagenan dalam hal ini penjualan paket wisata terutang PPN dengan DPP Nilai Lain. Tarif DPP Nilai lain atas jasa biro perjalanan berupa paket wisata yaitu sebesar 10% dari jumlah tagihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf k Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (“PMK-121/2015”) sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih”.

(Pasal 2 huruf k PMK-121/2015)

Berikut ini contoh perhitungan PPN terutang atas transaksi jasa biro perjalanan wisata:

Paket Wisata = Rp 10.000.000
DPP Nilai lain [10% x Rp 10.000.000] = Rp   1.000.000
PPN [10% x (10% x Rp 10.000.000)] = Rp     100.000

Komisi sendiri merupakan imbalan dalam persentase tertentu dari keuntungan penjualan tiket yang akan diterima oleh perusahaan selaku biro perjalanan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak maskapai. Penyerahan tiket internasional dapat dikategorikan dalam penyerahan yang termasuk jasa keagenan. Dalam hal ini, perusahaan Ibu bertindak sebagai sub-agen. Penyerahan jasa keagenan terutang tarif PPN sebesar 10% dari komisi yang diterima. Dengan demikian, penjualan tiket pesawat internasional yang dilakukan oleh perusahaan Ibu akan terutang PPN sebesar 10% dari nilai komisi penjualan tiket pesawat.

Contoh perhitungan PPN terutang atas jasa keagenan adalah sebagai berikut:

Komisi Penjualan Tiket = Rp 1.000.000
DPP = Rp 1.000.000
PPN [10% x Rp 1.000.000] = Rp    100.000

Kesimpulannya, atas penyerahan jasa keagenan terutang PPN dengan tarif sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan jasa non keagenan terutang PPN dengan DPP Nilai Lain sebesar 10% atau tarif efektif menjadi sebesar 1%.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: DPP Nilai LainJasa Biro PerjalananPajak Pertambahan Nilai
Share82Tweet52Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Utang Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi, Bisa Dibebankan?

Next Post

Ekspor Tanpa PEB, Bagaimana Konsekuensinya Menurut Ketentuan Pajak?

Related Posts

Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 hari ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 minggu ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

1 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

1 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

4 bulan ago

BACA JUGA

GRI Tetap Relevan di Era IFRS Sustainability Standards

22 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025
Pajak tidak sama dengan zakat

Pajak Bukan Zakat: Cacat Logika Sri Mulyani

15 Agustus 2025

PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Iklim di Indonesia

Pemerintah Resmi Mengatur Ulang Regulasi Pajak Emas

Mengapa Edukasi Pajak Indonesia Belum Kena Sasaran?

Perusahaan Dapat Memulai Penerapan ESG dari Hal Kecil

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

Merindukan Kembalinya Keotentikan Penulis

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
Next Post

Ekspor Tanpa PEB, Bagaimana Konsekuensinya Menurut Ketentuan Pajak?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.