Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Ringkasan Jawaban Impairment menurut PSAK adalah penurunan nilai aset secara permanen ketika nilai tercatat melebihi nilai terpulihkan, yang mengharuskan pengakuan...
Ringkasan Jawaban Merujuk Pasal 9 UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama sepanjang...
Ringkasan Jawaban Analisis laporan keuangan merupakan bagian penting dalam perencanaan keuangan karena membantu perusahaan memahami kondisi keuangan saat ini dan...
Ringkasan Jawaban PPh Pasal 15 hanya dapat diterapkan kepada Wajib Pajak yang secara substansial merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri, yaitu...
Hasil Survei Konsumen terbaru yang dirilis oleh Bank Indonesia memperlihatkan gambaran yang menarik mengenai kondisi
Wacana penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memunculkan pertanyaan
Pembahasan mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari karakter dasar
Langkah pemerintah memberikan pembebasan pajak atas aksi korporasi dalam rangka penataan ulang badan usaha milik
Hasil Survei Konsumen terbaru yang dirilis oleh Bank Indonesia memperlihatkan gambaran yang menarik mengenai kondisi psikologis masyarakat Indonesia. Di satu sisi, tingkat keyakinan konsumen masih berada dalam zona optimistis. Masyarakat...
Wacana penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memunculkan pertanyaan besar: bagaimana jika sistem pajak kendaraan benar-benar diubah menjadi skema jalan berbayar? Gagasan tersebut terdengar...
| SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
| Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
| Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
| IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
| *UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
| TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
| SANKSI ADMINISTRASI | |
| Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
| IMBALAN BUNGA | |
| Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.