Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Digital dan Kedaulatan Fiskal

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
7 Oktober 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 7
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia menghadapi dilema fiskal, di satu sisi penerimaan negara melemah (realisasi sampai akhir Februari 2025 tercatat Rp316,9 triliun) seiring turunnya harga komoditas, sementara di sisi lain ekonomi digital tumbuh pesat namun belum sepenuhnya masuk ke dalam jangkauan perpajakan domestik. Kondisi ini menegaskan bahwa basis pajak kita rentan jika tidak ada upaya diversifikasi sumber penerimaan.

Pertumbuhan ekonomi digital menyimpan peluang besar untuk memperluas basis pajak nasional. Perkiraan nilai ekonomi digital Indonesia pada 2030 mencapai ratusan miliar dolar AS menurut laporan sektor, dan platform global dari mesin pencari, layanan berlangganan, jejaring sosial hingga penyedia aplikasi dan komputasi awan telah meraih pangsa pasar signifikan di Indonesia. Namun pemajakan laba (PPh Badan) atas kegiatan bisnis mereka sulit ditegakkan karena banyak dari perusahaan tersebut tidak memiliki kantor fisik atau bentuk usaha tetap di dalam negeri; selama ini pemungutan pajak lebih banyak terbatas pada PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diberlakukan sejak 2020.

Ada dua akar masalah utama. Pertama, sistem perpajakan tradisional masih sangat bergantung pada keberadaan fisik sebagai basis pengenaan, sedangkan model bisnis digital memungkinkan perusahaan mendapat pendapatan besar tanpa kehadiran fisik yang jelas di suatu negara. Paradigma pajak yang menuntut kehadiran fisik sudah ketinggalan zaman di era digital.

Perubahan regulasi diperlukan untuk menyelesaikan dua akar masalah utama yang telah disebutkan sebelumnya. Definisi bentuk usaha tetap (BUT) dalam undang-undang pajak penghasilan harus disesuaikan dengan karakter ekonomi digital, misalnya melalui konsep significant economic presence (SEP) yang sudah disinggung dalam UU No. 2/2020 dan harmonisasi aturan perpajakan. Namun penerapan SEP menghadapi tantangan teknis, khususnya dalam merumuskan nexus atau keterikatan ekonomi yang dapat dipertahankan secara hukum. Beberapa pejabat publik menegaskan pentingnya langkah ini, mereka berpendapat bahwa kedaulatan pemajakan tidak boleh hilang hanya karena perusahaan tidak mempunyai keberadaan fisik di tanah air dan bahwa masalah utama sering bukan soal kemauan membayar, melainkan kepastian regulasi.

Kedua, instrumen yang sekarang efektif hanya memungut PPN lewat PMSE sebagaimana diatur PMK No.48/PMK.03/2020, sehingga penerimaan baru terjaga pada sisi konsumsi. Sementara itu, potensi pemajakan atas laba perusahaan digital yang merupakan sumber penerimaan lebih besar belum dimanfaatkan optimal. Dengan kata lain, kebijakan pajak digital kita masih pada tahap peralihan yaitu berhasil menagih PPN konsumsi digital, tetapi belum berhasil mengenakan PPh Badan terhadap perusahaan digital asing.

Untuk reformasi ke depan, kombinasi langkah domestik dan sikap aktif pada perjanjian internasional diperlukan. Secara domestik, Indonesia bisa memperjelas definisi nexus melalui aturan pelaksana SEP dan menunjuk platform atau marketplace sebagai pemungut pajak untuk memberi kepastian administrasi. Secara multilateral, Indonesia sebaiknya terus mendorong implementasi Pilar 1 OECD agar hak pemajakan dialokasikan lebih adil berdasarkan lokasi pengguna.

Sementara menunggu konsensus global, pilihan transisional layak dipertimbangkan misalnya pajak jasa digital (Digital Services Tax/DST) yang menargetkan pendapatan dari pasar domestik dengan ambang tertentu sehingga hanya menyasar pemain besar dan melindungi usaha kecil. Beberapa negara Eropa dan negara lain telah menerapkan DST atau skema serupa dengan tarif dan ambang yang beragam. Pengalaman mereka menunjukkan DST bisa jadi sumber pendapatan sementara sekaligus menekan risiko pembalasan dagang jika dirancang sementara (sunset clause) dan tarifnya moderat. Selain itu, perluasan definisi SEP agar mencakup layanan streaming, penyedia iklan, dan intermediasi digital serta penetapan platform sebagai pihak pemungut (withholding agent) untuk keperluan pelaporan dan pemotongan, akan memperkuat kemampuan administrasi pajak.

Akhirnya, tujuan reformasi bukan sekadar menambah penerimaan, melainkan mengupayakan level playing field antara pelaku usaha lokal dan raksasa digital asing. Selama perusahaan global dapat beroperasi tanpa kewajiban PPh di Indonesia, pelaku usaha domestik dirugikan. Pertanyaannya adalah apakah semua pemangku kepentingan mau bersinergi demi memperkuat kedaulatan fiskal negara?

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: DSTKedaulatan FiskalPajak Digital
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pajak Digital: Jangan Bebani UMKM, Kejar Raksasa Global!

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi beban pajak bagi UMKM
Analisis

Pajak Digital: Jangan Bebani UMKM, Kejar Raksasa Global!

6 Oktober 2025
Artikel

SP2DK dan Era Baru Kepatuhan Pajak di Indonesia

3 Oktober 2025
Ilustri injeksi likuiditas ke perbankan
Analisis

Injeksi Likuiditas: Stabilitas Finansial atau Ilusi Pertumbuhan?

3 Oktober 2025
Ilustrasi penetrasi Gen Z terhadap pasar
Analisis

Penetrasi Generasi Z di Tengah Gelombang Pajak Digital

2 Oktober 2025
Kendaraan bekas
Artikel

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

2 Oktober 2025
Artikel

Stop Amnesti Pajak Berulang, Saatnya Pemerintah Cari Jalan Lain

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1484 shares
    Share 594 Tweet 371
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.