Free Webinar ke-120 berjudul “Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)” diselenggarakan pada Rabu, 31 Mei 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-118. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Desy Putri Utami, A.Md (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan.
Free Webinar edisi ke-120 merupakan kelanjutan dari pembahasan mengenai strategi menghadapi dan menanggapi SP2DK oleh Wajib Pajak. Pembahasan pada webinar edisi sebelumnya mengenai ketentuan SE-05/2022 dan 35A UU KUP memiliki dasar hukum untuk Mendapatkan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Agenda yang dibawakan dalam webinar edisi-120 adalah risiko fatal dari respon tidak tuntas atas SP2DK, agenda ini merupakan kelanjutan dari sudut pandang Wajib Pajak dalam menanggapi SP2DK. Narasumber free webinar, Dr. Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa tanggapan Wajib Pajak yang tidak tuntas dapat memunculkan Surat Perintah Bukti Permulaan (SprinBukper).
Penerbitan SprinBukper ini berawal dari dugaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai adanya tindak pidana di bidang perpajakan. Narasumber menambahkan jika WP menanggapi SprinBukper secara tidak tuntas dapat menimbulkan resiko yang fatal untuk menghentikan pemeriksaan. WP dihadapkan dua pilihan yang cukup berat untuk menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana, yakni membayar denda sebesar 100% ditambah dengan beban pokok pajak terutang atau melanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.
SprinBukper berisikan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WP. Ketika WP telah dihadapkan dengan pemeriksaan atas tindak pidana, DJP tidak mengindahkan kepatuhan administratif. Tindakan ini diberikan karena WP hanya diberikan pilihan sanksi denda yang merujuk pada pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Merujuk pada pasal 43A ayat (1) UU KUP, berdasarkan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) yang diterima oleh DJP dapat dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan Compliance Risk Management (CRM) dan/atau kegiatan lainya yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau tidak ditindaklanjuti. Adapun proses pemeriksaan bukti permulaan merujuk pada Surat Edaran No.5 Tahun 2022 (SE-05/2022).
Narasumber Free Webinar memberikan masukan bahwa WP yang telah menghadapi pemeriksaan bukper memiliki kesempatan yang kecil untuk mempertahankan diri. Ketika pemeriksaan berdasarkan dugaan kepatuhan administratif, WP dapat mengajukan keberatan dan banding, hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun, ketika WP dihadapkan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana WP hanya memiliki pilihan mengaku kesalahan dan membayar sanksi dendan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP atau mengikuti proses pra-peradilan atau peradilan.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 31 Mei 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak yang dilalui oleh peserta webinar.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.