Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Cynthia atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan yang terkait dan sesuai dengan pertanyaan Ibu.
Sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 dan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 (SE-29/1996), Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan usaha pelayaran dengan menggunakan kapal yang didaftarkan di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk kapal milik pihak lain.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 (KMK 416/1996), penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dikenakan norma penghitungan khusus, yaitu penghasilan neto sebesar 4% dari peredaran bruto, dengan PPh terutang sebesar 1,2% dari peredaran bruto yang bersifat final, kebijakan ini diatur melalui Pasal 15 UU PPh.
Frasa “melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan” pada ketentuan tersebut dapat ditafsirkan sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pelayaran secara substansial, termasuk memiliki izin usaha pelayaran. Dengan demikian, apabila suatu perusahaan bukan merupakan perusahaan pelayaran, namun hanya memberikan jasa angkutan laut, maka pengenaan PPh Pasal 15 tidak dapat diterapkan.
Atas penghasilan dari jasa angkutan laut yang diberikan oleh perusahaan non-pelayaran tersebut, berlaku ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% atas jasa pengangkutan atau ekspedisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ba Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.








