Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

Dani MilleanobyDani Milleano
A A
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon izin bertanya, apakah PPh Pasal 15 itu hanya dikenakan kalau penyedia jasanya adalah perusahaan pelayaran dalam negeri? Kalau misalnya jasa angkutan laut diberikan oleh pihak yang bukan perusahaan pelayaran, apakah tetap dipotong PPh Pasal 15? Terima kasih.

  • Cynthia, Surabaya
Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

PPh Pasal 15 hanya dapat diterapkan kepada Wajib Pajak yang secara substansial merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri, yaitu pihak yang menjalankan usaha pelayaran dan memiliki izin usaha pelayaran. Apabila suatu perusahaan bukan perusahaan pelayaran, meskipun memberikan jasa angkutan laut, maka penghasilannya tidak dikenai PPh Pasal 15, melainkan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% atas jasa pengangkutan atau ekspedisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Cynthia atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan yang terkait dan sesuai dengan pertanyaan Ibu.

Sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 dan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 (SE-29/1996), Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan usaha pelayaran dengan menggunakan kapal yang didaftarkan di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk kapal milik pihak lain.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 (KMK 416/1996), penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dikenakan norma penghitungan khusus, yaitu penghasilan neto sebesar 4% dari peredaran bruto, dengan PPh terutang sebesar 1,2% dari peredaran bruto yang bersifat final, kebijakan ini diatur melalui Pasal 15 UU PPh.

Frasa “melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan” pada ketentuan tersebut dapat ditafsirkan sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pelayaran secara substansial, termasuk memiliki izin usaha pelayaran. Dengan demikian, apabila suatu perusahaan bukan merupakan perusahaan pelayaran, namun hanya memberikan jasa angkutan laut, maka pengenaan PPh Pasal 15 tidak dapat diterapkan.

Atas penghasilan dari jasa angkutan laut yang diberikan oleh perusahaan non-pelayaran tersebut, berlaku ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% atas jasa pengangkutan atau ekspedisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ba Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.

Tags: Jasa Angkutan LautPPh Pasal 15PPh Pasal 23
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Perbedaan Annual Report dan Sustainability Report

Next Post

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago
Faktur Pajak
Konsultasi

Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak atas Uang Muka

7 bulan ago

BACA JUGA

Pelaporan SPT Masa PPN

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Please login to join discussion
Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Analisa Laporan Keuangan

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

Pajak Digital

Memahami Mekanisme Pajak Digital di Indonesia

Peran Strategis Tema dalam Laporan Tahunan Perusahaan

Peran Strategis Tema dalam Laporan Tahunan Perusahaan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.