Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 24 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Utang Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi, Bisa Dibebankan?

172
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum, kami perusahaan di Medan, izin bertanya kepada Pratama Indomitra. Perusahaan kami pada tahun 2020 diperiksa oleh KPP atas laporan pajak Tahun Pajak 2018. Kami menerima SKPKB terkait utang pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Pertanyaannya adalah apakah utang pokok pajak dan sanksi administrasi bunga atau denda bisa dibiayakan pada tahun buku 2020 atau ke Retained Earning (RE)?

  • PT Sapta, Medan
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Biaya PPh dan sanksi administrasi bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan. Namun, secara akuntansi biaya PPh dan sanksi administrasi dapat saja dibebankan. Konsep biaya yang boleh dikurangkan secara perpajakan mengacu pada konsep matching cost against revenue. Atas biaya pajak ini otomatis tidak ada penghasilannya maka biaya pajak harus dikoreksi fiskal positif.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu dari PT Sapta di Medan. Ketentuan mengenai daftar biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan pada tahun berjalan telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”). Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak adalah biaya pajak. Namun, tidak semua biaya pajak dapat dibebankan. Di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh disebutkan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

9.  pajak kecuali Pajak Penghasilan”

(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)

Biaya pajak yang tidak dapat dibebankan adalah biaya Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 UU PPh. Sementara itu, pajak lainnya yang menjadi beban perusahaan di dalam menjalankan kegiatan usaha selain PPh, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

Lebih lanjut, mengenai biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak diatur di dalam Pasal 9 UU PPh. Ketentuan Pasal 9 UU PPh menjabarkan biaya-biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dari perhitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, di antaranya adalah biaya PPh dan biaya sanksi administrasi. Pasal 9 ayat (1) huruf h dan k UU PPh mengatur bahwa:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

(Pasal 9 ayat (1) huruf h dan k UU PPh)

Terkait pertanyaan Bapak/Ibu di atas, yang perlu kami ketahui adalah apakah pokok pajak terutang yang terdapat dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) merupakan utang PPh?

Apabila utang pokok pajak tersebut adalah utang PPh maka utang pokok pajak tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh. Namun, apabila utang pokok pajak bukan merupakan utang PPh, misalnya utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, utang pokok pajak tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.

Kemudian terkait sanksi administrasi berupa bunga atau denda, pada hakikatnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana disebutkan salam Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh. Sanksi administrasi yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya adalah sanksi administrasi atas semua jenis pajak tanpa terkecuali.

Dengan demikian, biaya PPh dan sanksi administrasi bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan. Namun, secara akuntansi biaya PPh dan sanksi administrasi dapat saja dibebankan. Konsep biaya yang boleh dikurangkan secara perpajakan mengacu pada konsep matching cost against revenue. Atas biaya pajak ini otomatis tidak ada penghasilannya maka biaya pajak harus dikoreksi fiskal positif.

Sekian penjelasan dari kami, semoga membantu.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Deductible ExpensePajak PenghasilanSanksi AdministrasiSKPKBUtang Pajak
Share69Tweet43Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Perlakuan PPh Badan Perusahaan Batubara Menggunakan Ketentuan dalam PKP2B atau Undang-Undang PPh?

Next Post

Pengenaan PPN atas Jasa Biro Perjalanan

Related Posts

Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 hari ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 minggu ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

1 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

1 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

4 bulan ago

BACA JUGA

GRI Tetap Relevan di Era IFRS Sustainability Standards

22 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025
Pajak tidak sama dengan zakat

Pajak Bukan Zakat: Cacat Logika Sri Mulyani

15 Agustus 2025

PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Iklim di Indonesia

Pemerintah Resmi Mengatur Ulang Regulasi Pajak Emas

Mengapa Edukasi Pajak Indonesia Belum Kena Sasaran?

Perusahaan Dapat Memulai Penerapan ESG dari Hal Kecil

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

Merindukan Kembalinya Keotentikan Penulis

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
Next Post

Pengenaan PPN atas Jasa Biro Perjalanan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.