Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Pengenaan PPN atas Jasa Freight Forwarding?

206
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami (PT X) menggunakan jasa pengacara di Vietnam untuk menyelesaikan permasalahan disana. Apakah jasa pengacara di Vietnam tersebut terutang PPN di Indonesia? Kemudian, kami juga melakukan penjualan barang ke luar negeri yang pengiriman barangnya menggunakan jasa Freight Forwarding. Pengiriman sampai Pelabuhan Tanjung Perak kami yang menanggung biayanya. Sementara itu, dari Pelabuhan Tanjung Perak ke negara tujuan pembeli yang menanggung biayanya.

Pertanyaannya, perusahaan Freight Forwarding (PKP) tersebut hanya menagih PPh 23 atas jasa dan biaya admin, tidak memungut PPN atas jasa Freight Forwarding kepada kami padahal kami sudah PKP. Apakah langkah ini sudah benar?

  • Abraham
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Meskipun pemberian jasa pengacara dilakukan di Vietnam untuk permasalahan di Vietnam, PPN atas jasa pengacara tersebut harus tetap dipungut di Indonesia karena dianggap sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kemudian, terkait jasa Freight Forwarding, pemungutan PPN dilakukan berdasarkan kontrak yang telah dibuat. Jika jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penerima barang, maka PPN akan dipungut kepada penerima barang. Sebaliknya, jika berdasarkan kontrak jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penjual barang, maka PPN akan dipungut kepada penjual.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Abraham atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan mengenai penggunaan jasa pengacara di Vietnam, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai prinsip pengenaan PPN di Indonesia. Sistem PPN di Indonesia menganut prinsip destinasi (destination principle). Prinsip destinasi diartikan bahwa PPN dikenakan atas konsumsi barang atau pemanfaatan jasa yang terjadi di dalam daerah pabean. Jadi, meskipun barang atau jasa tersebut berasal dari luar Indonesia, tetapi dikonsumsi atau dimanfaatkan di Indonesia maka tetap terutang PPN di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN“), sebagai berikut:

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. impor Barang Kena Pajak;

3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Pasal 4 ayat (1) UU

Sehubungan dengan studi kasus Bapak Abraham, meskipun pemberian jasa pengacara dilakukan di Vietnam untuk permasalahan di Vietnam, tetapi sesuai dengan prinsip destinasi, pihak yang mendapatkan manfaat atas jasa tersebut adalah perusahaan di Indonesia yaitu PT X. Dengan demikian, PPN atas jasa pengacara tersebut harus tetap dipungut di Indonesia karena dianggap sebagai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN. Sesuai ketentuan tersebut, PPN harus dipungut dan disetorkan sendiri oleh PT X sebagai pihak yang mendapatkan manfaat atas jasa pengacara.

PPN atas Jasa Freight Forwarding 

Kemudian, terkait pertanyaan PPN atas jasa Freight Forwarding dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Freight Forwarding sendiri merupakan kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Pada umumnya, pihak-pihak yang melakukan transaksi yang menggunakan jasa Freight Forwarding akan membuat kontrak untuk menentukan pembebanan biaya atas jasa ini. Jika jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penerima barang, maka PPN akan dipungut kepada penerima barang. Sebaliknya, jika berdasarkan kontrak jasa Freight Forwarding dibebankan kepada penjual barang, maka PPN akan dipungut kepada penjual.

Dari kasus Bapak Abraham diketahui bahwa biaya atas jasa Freight Forwarding dari tangan penjual, dalam hal ini PT X, sampai dengan Pelabuhan Tanjung Perak ditanggung oleh PT X. Dengan demikian, seharusnya PPN dipungut sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak (“DPP”).

Untuk jasa Freight Forwarding sendiri, perhitungan PPN-nya berdasarkan DPP Nilai Lain yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 (“PMK-121/2015”). DPP Nilai lain atas jasa Freight Forwarding yaitu sebesar 10% dari jumlah yang ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf m PMK-121/2015.

“Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.”

Pasal 2 huruf m PMK-121/2015.

Kesimpulannya, biaya jasa Freight Forwarding yang ditanggung PT X dikenakan PPN dengan tarif 11% dari DPP. Kemudian berdasarkan Pasal 2 huruf m PMK-121/2015, DPP dari Freight Forwarding adalah 10% dari jumlah yang ditagih. Dengan demikian, tarif efektif PPN dari freight forwarding adalah 1,1% dari jumlah yang ditagih. PPN atas jasa Freight Forwarding ini harus dipungut oleh perusahaan Freight Forwarding apabila sudah berstatus sebagai PKP.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Freight ForwardingJKPPPN
Share82Tweet52Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kalender Pajak Juni 2024

Next Post

Perlukah Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN)?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Perlukah BPN atau BOPN

Perlukah Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN)?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.