Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 1 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP?

164
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Berapa batas usia anak yang dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung PTKP? Misalkan usia anak sudah menginjak 21 tahun tetapi belum bekerja, apakah masih menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung PTKP? Kemudian, ibu mertua juga tinggal dengan kami sehingga kami menanggung biaya hidupnya. Apakah ibu mertua juga merupakan komponen PTKP?

  • Retno, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Anak masih dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak sepanjang anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri dan biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib Pajak, meskipun anak telah berusia dewasa. Kriteria usia dewasa seorang anak menurut ketentuan perpajakan adalah 18 tahun. Begitu pula dengan ibu mertua, sepanjang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak maka ibu mertua juga merupakan tanggungan untuk menghitung PTKP. Namun, perlu diingat bahwa jumlah tanggungan dalam menghitung PTKP paling banyak adalah 3 orang untuk setiap Wajib Pajak.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Retno atas pertanyaannya. Seperti yang telah kita ketahui, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan salah satu pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”).

“Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.” 

(Pasal 6 ayat (3) UU PPh)

Berikut ini adalah besaran PTKP sesuai Pasal 7 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016:Komponen PTKP sesuai ketentuan pajak yang berlaku adalah PTKP untuk diri Wajib Pajak dan tambahan PTKP diantaranya untuk status kawin, istri yang memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilan Wajib Pajak, dan jumlah tanggungan anggota keluarga.

a. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

d. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Kemudian, bagian penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak adalah anggota keluarga yang sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat. Kriteria anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. 

Anggota keluarga di dalam ketentuan perpajakan dibedakan menjadi dua yaitu keluarga yang sedarah dan keluarga semenda. Keluarga sedarah adalah keluarga yang memiliki hubungan darah atau biasa disebut keluarga kandung, baik ayah/ibu kandung (satu derajat ke atas), saudara kandung (satu derajat ke samping), dan anak kandung (satu derajat ke bawah). Sementara itu, keluarga semenda adalah hubungan keluarga yang timbul karena ikatan perkawinan, seperti ayah/ibu mertua (satu derajat ke atas), saudara ipar (satu derajat ke samping), dan anak tiri (satu derajat ke bawah).

Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPh dan bagian penjelasannya seperti telah dijelaskan di atas, anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak hanya anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus. Garis keturunan lurus yang dimaksud adalah ke atas atau ke bawah. Oleh karena itu, saudara kandung dan saudara ipar tidak dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak karena bukan garis keturunan lurus melainkan garis keturunan ke samping.

Dengan demikian, anak masih dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak sepanjang anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri dan biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib Pajak, meskipun anak telah berusia dewasa. Kriteria usia dewasa seorang anak menurut ketentuan perpajakan adalah 18 tahun (lihat bagian penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh). Dengan kata lain, anak Ibu Retno yang berusia 21 tahun tetap dapat menjadi tanggungan Ibu Wajib Pajak (Retno/Suami) jika memenuhi dua syarat yaitu belum memiliki penghasilan sendiri dan biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib Pajak.

Begitu pula dengan ibu mertua, sepanjang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak maka ibu mertua juga merupakan tanggungan untuk menghitung PTKP. Namun, perlu diingat bahwa jumlah tanggungan dalam menghitung PTKP paling banyak adalah 3 orang untuk setiap Wajib Pajak sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) huruf d UU PPh.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak PenghasilanPenghasilan Tidak Kena PajakPPh Orang PribadiPTKP
Share66Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Insentif Supertax Deduction Kurang Diminati Karena Banyak Perusahaan Merugi

Next Post

Bagaimana Menghitung PPN atas Barang Diskon?

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Comments 1

  1. Hana Hanifah says:
    2 tahun ago

    Mau tanya untuk perhitungan pajak prnghasilan blm dewasa sendiri emang pas lagi itung gaji bruto di kali 50% ya?
    Saya baca baca d gogle seperti itu (sumbernya g banyak mengenai pajak anak blm dewasa) .. Kayak teken kontrak 10 eps per 1 eps itu 10 jt
    Jadinya (10 eps x 10 jt) x 50% untuk gaji brutonya aja?
    Itu kan itung pph 21 nya aja

    Kalau itung yg d gabung sama ortu… Si anak itu pas d ptkp tetep diitung 4,5 jt / 54jt ya??

    Mohon di jawab terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Next Post

Bagaimana Menghitung PPN atas Barang Diskon?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.