Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Pelaporan Pajak Pemilik CV dengan Pelaporan Pajak CV Dilakukan Secara Terpisah?

286
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Direktur CV sekaligus sebagai pemilik CV? Apakah dilaporkan secara terpisah dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau digabungkan dengan pelaporan SPT Tahunan CV saja?

  • Bagus H., Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

pelaporan pajak bagi pemilik CV dengan CV itu sendiri dilakukan secara terpisah. Pelaporan pajak bagi CV dilakukan dengan SPT Tahunan PPh Badan, sedangkan bagi pemilik CV dilakukan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kemudian, atas gaji dan prive yang diterima oleh pemilik CV sebagai direktur bukan merupakan objek pajak bagi pemilik CV, namun tetap harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian penghasilan yang bukan termasuk objek pajak.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Bagus atas pertanyaannya. Secara konseptual, orang pribadi sebagai pemilik perseroan komanditer (Commanditer Vennootschap/CV) dengan CV itu sendiri merupakan subjek pajak yang berbeda. Pemilik CV merupakan subjek pajak orang pribadi yang harus melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Sementara itu, CV merupakan subjek pajak badan yang harus melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian, pelaporan pajak untuk direktur selaku pemilik CV dilakukan secara terpisah dari pelaporan pajak CV itu sendiri.

CV selaku Wajib Pajak badan harus menjalankan pembukuan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”

(Pasal 28 ayat (1) UU KUP)

Selain itu, dari ayat tersebut juga diketahui bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Pasal 28 ayat (2) UU KUP, sebagaimana dikutip di bawah ini, tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan.

“Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.”

(Pasal 28 ayat (2) UU KUP)

Pemilik CV biasanya memperoleh bagian laba/keuntungan dari penghasilan CV atau disebut juga dengan prive. Untuk keuntungan atau laba CV yang diperoleh pemilik CV sebagai prive, bukan merupakan objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”) .

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

i. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”

(Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh)

Prive adalah pengambilan dana yang dilakukan oleh pemilik CV untuk keperluan pribadinya sehingga akan mengurangi modal CV. Prive bukan merupakan objek pajak bagi pemilik CV, tetapi perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi pada bagian penghasilan yang bukan termasuk objek pajak. Sementara itu,  prive atau bagian laba ini bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan CV sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh yang dikutip di bawah ini.

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a.  pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.”

(Pasal 9 ayat (1) UU PPh)

Selain prive, gaji yang dibayarkan kepada anggota CV juga merupakan penghasilan kena pajak bagi CV sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh. Idealnya, orang pribadi yang merupakan pemilik CV tidak menerima gaji dari CV karena merupakan satu kesatuan dengan CV, sebagaimana diuraikan pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh yang dikutip di bawah ini. Namun, seringkali pemilik CV yang sekaligus merupakan Direktur CV tetap menerima gaji meskipun telah memperoleh prive. Dalam hal ini, ketentuan pajak belum mengatur secara jelas mengenai aspek pajak atas gaji yang diterima Direktur sekaligus pemilik CV.

“Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian, gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.”

(Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh)

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf i, Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh di atas, dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh pemilik CV bukan merupakan objek pajak orang pribadi karena dianggap satu kesatuan dengan CV. Gaji atau prive tersebut akan dikenakan pajak dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan CV.

Dengan demikian, pelaporan pajak bagi pemilik CV dengan CV itu sendiri dilakukan secara terpisah. Pelaporan pajak bagi CV dilakukan dengan SPT Tahunan PPh Badan, sedangkan bagi pemilik CV dilakukan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kemudian, atas gaji dan prive yang diterima oleh pemilik CV sebagai direktur bukan merupakan objek pajak bagi pemilik CV, namun tetap harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian penghasilan yang bukan termasuk objek pajak. Biaya gaji dan bagian laba yang diberikan CV kepada anggota CV merupakan objek pajak dan termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak bagi CV.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: CVPajak PenghasilanSPT Tahunan
Share114Tweet72Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPN oleh non PKP?

Next Post

Perlakuan PPh Badan Perusahaan Batubara Menggunakan Ketentuan dalam PKP2B atau Undang-Undang PPh?

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post

Perlakuan PPh Badan Perusahaan Batubara Menggunakan Ketentuan dalam PKP2B atau Undang-Undang PPh?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.