Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 4 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Implikasi Pajak atas Penyerahan Jasa dengan Pihak Afiliasi?

161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saat ini perusahaan kami memiliki transaksi dengan Perusahaan Afiliasi melalui kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri. Dalam hal ini, karyawan Pihak Afiliasi tersebut sebelumnya berada di bawah Pihak Independen. Akan tetapi saat ini 4 karyawan mereka bergabung sebagai karyawan perusahaan kami di Indonesia. Atas biaya yang perusahaan kami keluarkan untuk keempat karyawan tersebut akan dibebankan ke Pihak Afiliasi dengan extra charge 10% dari total biaya.
Mohon saran untuk prosedur pencatatan dan implikasi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Terima kasih

 

  • Anto Lubis, Medan
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Berdasarkan analisis kami, substansi dari pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Bapak adalah pemberian jasa manajemen kepada Perusahaan Afiliasi sehingga seluruh tagihan Perusahaan Bapak kepada Pihak Afiliasi merupakan penghasilan bagi Perusahaan Bapak di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan Bapak harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan PPh Badannya. Apabila transaksi Perusahaan Bapak dengan lawan transaksi di Luar Negeri merupakan transaksi afiliasi, maka penagihan dari Perusahaan Bapak ke Pihak Afiliasi harus memenuhi prinsip ALP dan harus memiliki nilai yang sebanding dengan transaksi ke Pihak Independen.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Anto. Sesuai kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services antara Perusahaan Bapak di Indonesia dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri, Pihak Afiliasi berniat untuk memberikan jasa kepada pelanggannya di Indonesia. Namun, Pihak Afiliasi meminta perusahaan Bapak untuk memberikan jasa kepada pelanggannya menggunakan SDM/karyawan perusahaan Bapak. Kemudian, perusahaan Bapak menagih biaya terkait (termasuk gaji) + margin 10% kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri.

KontenTerkait

Pajak

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

29 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Berdasarkan analisis kami, substansi dari pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Bapak adalah pemberian jasa manajemen kepada Perusahaan Afiliasi sehingga seluruh tagihan Perusahaan Bapak kepada Pihak Afiliasi merupakan penghasilan bagi Perusahaan Bapak di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan Bapak harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan PPh Badannya.

Jumlah penghasilan yang dilaporkan harus mencakup seluruh remunerasi termasuk biaya dan margin sebesar 10% yang Perusahaan Bapak terima. Biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Bapak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan berdasarkan Pasal 6 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Sebagai pemberi penghasilan kepada karyawan tersebut, Perusahaan Bapak berkewajiban memotong PPh Pasal 21. Perusahaan Bapak juga harus memungut PPN dengan tarif sebesar 11% per April 2022 atas pemberian jasa tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP.

Apabila transaksi Perusahaan Bapak dengan lawan transaksi di Luar Negeri merupakan transaksi afiliasi, Perusahaan Bapak harus memperhatikan isu transfer pricing pada transaksi dengan lawan transaksi. Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh merupakan penerapan dari Arm’s Length Principle (ALP) yang mengharuskan transaksi antara pihak-pihak dengan hubungan istimewa sebanding dengan transaksi dengan pihak independen. Maka dari itu, apabila transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, penagihan dari Perusahaan Bapak ke Pihak Afiliasi harus memenuhi prinsip ALP dan harus memiliki nilai yang sebanding dengan transaksi ke Pihak Independen.

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bapak Anto mengenai transaksi dengan Perusahaan Afiliasi melalui kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri.

Apabila Bapak memerlukan layanan konsultasi lebih rinci terkait persoalan ini, Bapak dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Email : [email protected]
Telp : +62-888-6135-352

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Penyerahan JasaPerpajakan InternasionalTransaksi AfiliasiTransfer Pricing
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Koreksi Fiskal atas Fee Customer

Next Post

Manajemen PPh Badan : Perbedaan Persepsi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak (Free Webinar 114)

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

6 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

3 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post
PPh

Manajemen PPh Badan : Perbedaan Persepsi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak (Free Webinar 114)

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.