Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ketentuan Pajak atas Pengadaan Kaos Gathering Perusahaan

194
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, kantor kami akan mengadakan Family Gathering dan rencananya akan membuat kaos gathering untuk seluruh karyawan di kantor, kami memesan kaos gathering kepada Vendor yang berbentuk Orang Pribadi. Apakah pengadaan kaos gathering yang kantor kami lakukan dikenakan PPh dan PPN?

  • Ahmad
Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pengadaan kaos gathering yang dilakukan oleh kantor Bapak Ahmad dapat dikenakan PPN jika vendor pengadaan kaos gathering merupakan PKP, namun jika vendor bukan PKP maka tidak dipungut PPN. Adapun pada aspek PPh, tidak ada pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi pembelian kaos gathering karena transaksi tersebut bukan objek PPh.

Pembahasan Lengkap

Terimakasih Bapak Ahmad atas pertanyaan yang diberikan. Ketentuan mengenai pengenakan PPh dan PPN atas pengadaan kaos gathering oleh perusahaan Bapak dapat merujuk pada UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2023) dan UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2023), penjelasan selengkapnya dijelaskan dibawah ini.

Aspek PPN atas transaksi pengadaan kaos gathering

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor BKP
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP tidak berwujud dan JKP oleh PKP

Ketentuan diatas menyebutkan bahwa penyerahan BKP termasuk objek PPN. Penyerahan kaos gathering yang dilakukan oleh penjual kepada kantor Bapak Ahmad termasuk ke dalam penyerahan BKP. Oleh karena itu, transaksi pengadaan kaos gathering termasuk objek PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Selanjutnya tarif PPN yang dikenakan atas pengadaan kaos gathering dapat merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN, sebagaimana dikutip dibawah ini.

“Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu :

a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022

b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025″ (UU PPN)

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU PPN, pengadaan kaos gathering yang dilaksanakan oleh kantor Bapak Ahmad dapat dikenakan tarif PPN sebesar 11% jika pengadaan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 April 2022 s.d 31 Desember 2024. Lain halnya jika pengadaan kaos gathering dilakukan setelah 1 Januari 2025 maka dikenakan tarif PPN sebesar 12%.

Dikarenakan karakteristik PPN adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP yang berperan sebagai pemungut PPN, maka perlu ditentukan apakah vendor yang melaksanakan pengadaan kaos gathering merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.

Jika vendor merupakan Wajib Pajak yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, maka vendor tersebut tidak perlu memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.  Namun, beda halnya jika vendor merupakan PKP, maka diwajibkan memungut PPN atas penyerahan kaos gathering dan menerbitkan Fakur Pajak sesuai dengan Pasal 13 UU PPN.

Aspek PPh atas transaksi pengadaan kaos gathering

Berdasarkan pertanyaan Bapak dijelaskan pengadaan kaos gathering ini hanya berupa transaksi pembelian kaos tanpa ada kegiatan pembelian jasa dan segala bahan-bahan yang diperlukan untuk pembuatan kaos disediakan oleh vendor. Oleh karena itu, pada transaksi pengadaan kaos gathering tidak memiliki implikasi pada PPh.

Dengan demikian, pengadaan kaos gathering yang dilaksanakan oleh kantor Bapak Ahmad dikenakan PPN dengan asumsi transaksi jual-beli dilakukan dengan PKP. Namun, jika transaksi jual-beli kaos gathering dilakukan dengan penjual yang tidak dikukuhkan sebagai PKP maka pembelian kaos gathering tidak dikenakan PPN. Kemudian transaksi jual-beli kaos gathering tidak dipotong PPh karena objek PPh adalah penghasilan yang diterima oleh penjual kaos dari transaksi perdagangan.

Dengan demikian, pengadaan kaos gathering yang dilakukan oleh kantor Bapak Ahmad dapat dikenakan PPN jika vendor pengadaan kaos gathering merupakan PKP, namun jika vendor bukan PKP maka tidak dipungut PPN. Adapun pada aspek PPh, tidak ada pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi pembelian kaos gathering karena transaksi tersebut bukan objek PPh.

author avatar
Abdurrahman Nazhif
See Full Bio
Tags: Kaos GatheringObjek PPhObjek PPNPPhPPN
Share78Tweet49Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Desain Visual yang Menarik: Kunci Laporan Tahunan Efektif

Next Post

Apa Itu ‘DAMPAK’ dalam Sustainability Report?

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post
#image_title

Apa Itu ‘DAMPAK’ dalam Sustainability Report?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.