Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kewajiban Menerapkan E-Bupot Unifikasi mulai April 2022

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon informasinya mengenai e-bupot unifikasi. Kami mendengar bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak harus wajib membuat bukti potong/pungut menggunakan e-bupot unifikasi per April 2022.

  1. Bagaimana mekanisme pembuatannya?
  2. Apakah e-bupot unifikasi ini sama dengan e-bupot PPh Pasal 23/26?

Terima kasih.

  • Meliala - Medan.
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. e-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Meliala. Peraturan yang berkaitan dengan e-bupot unifikasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 (“PER-24/2021”). Sesuai Pasal 13 ayat (2) PER-24/2021, pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT Masa unifikasi oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dapat mulai dilakukan untuk masa pajak Januari 2022 dan wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

KontenTerkait

Pajak

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

29 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-24/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Artinya, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak April 2022 paling lambat pada 20 Mei 2022. Apabila SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda Rp100.000 yang diterapkan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung berdasarkan tiap-tiap jenis PPh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PER-24/2021.

Aplikasi e-bupot unifikasi telah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkannya, Wajib Pajak dapat melakukan login pada situs DJP Online. Selanjutnya pilih menu ‘profil’, kemudian pilih ‘aktivasi fitur’ dan checklist ‘e-bupot unifikasi‘ pada bagian ‘pralapor.’ Setelah itu, klik tombol ‘ubah fitur layanan.’ Merujuk pada pasal 2 ayat (2) PER-24/2021, bukti potong/pungut unifikasi terdiri dari bukti potong/pungut unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Ayat (4) menyebutkan bahwa bukti potong/pungut unifikasi ini berbentuk dokumen elektronik, dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Oleh karena itu, bukti potong/pungut unifikasi secara elektronik harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.

Berdsarkan penjabaran pada paragraf di atas, e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. E-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dapat disimpulkan aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 spesifik hanya digunakan untuk melakukan pelaporan pemotongan PPh Pasal 23/26, berbeda dengan e-bupot unifikasi yang digunakan untuk memotong/memungut beberapa jenis PPh.

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bu Meliala mengenai e-bupot unifikasi.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Bukti Pemotongane-bupote-bupot unifikasiPajakPER-24/PJ/2021peraturan pajakunifikasi
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia

Next Post

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post
Penerimaan negara naik

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.