Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?

163
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Pemeriksa pajak membuat temuan PPN kurang bayar yang diakui sebagai penjualan lokal sedangkan tidak terjadi penyerahan barang atau jasa, atau uang masuk atas penjualan. Hanya saja, Wajib Pajak melakukan salah saji dalam laporan keuangan dikarenakan ketidaktahuan Wajib Pajak terhadap laporan keuangan. Apakah Wajib Pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT?

  • Retna, Surabaya.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Ketentuan perpajakan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkannya.  Pasal 8 UU KUP menyediakan beberapa upaya administratif atas kesalahan pengisian SPT, yaitu pembetulan SPT, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Upaya administratif yang tepat untuk kasus Ibu Renata adalah pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT karena dalam kasus ini atas SPT PPN Ibu Retna telah dilakukan pemeriksaan.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih ibu Retna atas pertanyaannya. Ketentuan perpajakan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”). Tidak hanya pembetulan SPT, Pasal 8 UU KUP juga menyediakan beberapa upaya administratif lain sebagai berikut:

  1. Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (1) UU KUP)
  2. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP)
  3. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat (4) UU KUP)

Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan atas upaya administratif yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Pasal 8 UU KUP:

     1)  Pembetulan SPT

Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum terjadinya pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP.

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT dan mengakibatkan utang pajak lebih besar akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) UU KUP.

Dari kasus Ibu Retna, dikarenakan telah terjadi pemeriksaan atas SPT PPN, maka upaya pembetulan SPT tidak dapat dilakukan.

 

     2)  Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dapat dilakukan meskipun telah terjadi pemeriksaan bukti permulaan.

“Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.”

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan ini dilakukan jika Wajib pajak tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Upaya administratif ini tidak dapat dilakukan atas kasus Ibu Retna karena tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atas SPT yang telah Ibu Retna sampaikan.

 

    3)  Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan oleh Wajib Pajak meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan atas SPT tersebut sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Meskipun Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan pajak masih tetap akan dilanjutkan.

“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang menyebabkan jumlah pajak menjadi kurang bayar harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

Upaya administratif inilah yang dapat ditempuh oleh Ibu Retna karena dalam kasus ini atas SPT PPN Ibu Retna telah dilakukan pemeriksaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Ibu Retna dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah sebagai berikut:

1) Disampaikan dalam laporan tersendiri sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Format laporan pengungkapan diatur di dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-18/2021”).

2) Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menimbulkan kurang bayar pajak, kurang bayar tersebut harus dilunasi sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Pasal 8 ayat (5) dan (5a) UU KUP.

3) Pengungkapan ketidakbenaran pengisan SPT ini tidak menunda proses pemeriksaan pajak yang sedang dilakukan.

4) Laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Laporan ini harus dilampiri dengan (Pasal 61 ayat (3) PMK-18/2021):

a. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;

b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; danc.Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

5) Jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak menimbulkan kurang bayar, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan Surat Setoran Pajak.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak Pertambahan NilaiPembetulan SPTSPT
Share65Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?

Next Post

Kesalahan Membuat Surat Setoran Elektronik untuk PPN Jasa Luar Negeri, Apakah membatalkan Pajak Masukan?

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post

Kesalahan Membuat Surat Setoran Elektronik untuk PPN Jasa Luar Negeri, Apakah membatalkan Pajak Masukan?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.