Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Terlambat Melaporkan PPN DTP, Bagaimana Sanksinya?

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami melakukan penyerahan alat kesehatan yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19 kepada rumah sakit. Rumah sakit sebagai pemungut PPN memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Apakah pemanfaatan fasilitas tersebut dinilai sudah sesuai dengan peraturan perpajakan? Kemudian, kami sebagai PKP lupa untuk menyampaikan laporan realisasi PPN DTP tersebut. Adakah sanksi yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian realisasi PPN DTP tersebut?

  • Ikhsan M.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pengusaha Kena Pajak (PKP)  yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 kepada Pihak Tertentu, dapat memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Pihak tertentu yang dimaksud adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Atas penyerahan ini, PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi atas PPN Ditanggung Pemerintah. PKP yang telah melaporkan faktur pajak ke dalam SPT Masa PPN, dianggap telah menyampaikan laporan realisasi PPN Ditanggung Pemerintah. Tidak ada istilah terlambat dalam penyampaian realisasi PPN DTP sepanjang faktur pajak telah dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Ikhsan atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 143/PMK.03/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 226/PMK.03/2021 (“PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021”), Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 kepada Pihak Tertentu, dapat memanfaatkan fasilitas PPN.

“ (1) Insentif PPN diberikan kepada:

a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak;

b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan

c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,

yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.”

– Pasal 2 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Sementara itu, yang dimaksud sebagai pihak tertentu dalam ketentuan tesebut adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.

Fasilitas PPN yang diberikan atas penyerahan BKP dalam rangka penanganan COVID-19 oleh PKP kepada rumah sakit adalah PPN Ditanggung Pemerintah (“PPN DTP”). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021 sbb.:

“(5)PPN yang terutang atas:

b. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;”

– Pasal 2 ayat (5) huruf b PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Berdasarkan ketentuan di atas, pemanfaatan fasilitas PPN DTP oleh rumah sakit dalam rangka perolehan alat kesehatan dari PKP untuk penanganan pandemi COVID-19 dinilai sudah tepat. Akan tetapi, PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi atas PPN DTP tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.

“(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:

a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.”

– Pasal 3 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Faktur Pajak harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.03/2021”. Faktur Pajak yang dilaporkan oleh PKP pada SPT Masa PPN diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.

“(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

– Pasal 3 ayat (3) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Dengan kata lain, sepanjang PKP telah membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, laporan realisasi PPN DTP dianggap telah disampaikan, sehingga tidak ada istilah terlambat dalam penyampaian realisasi PPN DTP.

Akan tetapi, apabila faktur pajak tersebut tidak dibuat sesuai ketentuan atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.

“(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:

a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau

b. tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

– Pasal 3 ayat (4) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Alat KesehatanBarang Kena PajakCOVID-19Pengusaha Kena PajakPPN Ditanggung Pemerintah
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI ‘Kurang Jajan’

Next Post

Sejarah Lahirnya Aturan Pajak di Indonesia

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Next Post
Hari Pajak Nasional 14 Juli dan sejarah aturan pajak di Indonesia

Sejarah Lahirnya Aturan Pajak di Indonesia

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.