Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Vendor Luar Negeri Memberikan Jasa Konstruksi di Indonesia: Dipotong PPh Pasal 26 atau 4 ayat (2)?

164
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah bisa apabila vendor dari Luar Negeri yang memberikan jasa konstruksi di Indonesia dipotong PPh Final 4 Ayat (2) atas jasa konstruksi yang dilakukan vendor Luar Negeri tersebut?

  • Diza - Depok
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

KontenTerkait

Pajak

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

29 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Ringkasan Jawaban:

Pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) terlebih dahulu harus melihat status vendor dari Luar Negeri tersebut, apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN”) atau Subjek Pajak Luar Negeri (“SPLN”) Indonesia. Jika vendor membentuk Badan Usaha Tetap (“BUT”), akan diperlakukan seperti transaksi Badan di Dalam Negeri. Akan tetapi, jika vendor tidak membentuk BUT di Indonesia, maka penghasilannya dikenakan PPh Pasal 26.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Bu Diza atas pertanyaannya mengenai jasa konstruksi oleh vendor dari Luar Negeri (LN). Berdasarkan pertanyaann Ibu, vendor telah melaksanakan sebuah jasa konstruksi di Indonesia, namun belum dapat diketahui jika atas transaksi tersebut dilakukan pemotongan sesuai Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 26. Berikut jawaban kami atas pertanyaan terkait PPh jasa konstruksi yang dilakukan vendor Luar Negeri.

Sehubungan dengan opsi pemotongan PPh atas jasa konstruksi oleh Vendor, hal pertama yang dapat kita lakukan adalah identifikasi status subjek pajak vendor yang telah memberikan jasa konstruksi di Indonesia.

Proses identifikasi subjek pajak memiliki tujuan untuk menentukan apakah vendor termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Indonesia. Pengaturan mengenai status subjek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, dikutip sebagaimana berikut:

” Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik …..

b. badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia ….” [Pasal 2 ayat (3) UU PPh]

“Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia 

b. ….

c. ….

d. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.” [Pasal 2 ayat (4) UU PPh]

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, perbedaan mendasar pada penentuan subjek pajak terletak pada tempat domisili Wajib Pajak bertempat tinggal. Apabila vendor jasa konstruksi Luar Negeri yang telah membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka vendor memiliki status sebagai SPLN.

Ketika Vendor dari LN berstatus sebagai SPDN menyebabkan perlakukan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dipersamakan dengan dengan Badan di Dalam Negeri. Penghasilan atas jasa vendor dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final dengan ketentuan mengacu ke Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 51/2008 beserta perubahannya di PP No. 9/2022.

Apabila vendor dari Luar Negeri tidak membentuk BUT di Indonesia, penghasilan yang diterima oleh Vendor berlaku sebagai PPh kepada SPLN dengan perlakuan pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal ini, Vendor dapat memilih untuk memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat vendor berdomisili. Apabila vendor dapat menyediakan CoD/CoR sesuai Peraturan Dirjen Pajak (PerDirjen) No. PER-25/2018, tarif PPh Pasal 26 yang digunakan mengacu pada tarif dalam tax treaty.

Sebagai catatan tambahan, berdasarkan Pasal 32 Undang-undang No. 2/2017 (“UU Jasa Konstruksi”), badan usaha jasa konstruksi asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:

  1. kantor perwakilan; dan/atau
  2. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama model dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Dengan demikian, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) wajib membentuk kantor perwakilan dan/atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional sehingga dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.

Terima kasih, semoga membantu.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: BUJKAJasa KonstruksiPPh FinalPPh Pasal 26PPh Pasal 4 ayat (2)Sertifikat Badan UsahaTax Treaty
Share66Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Berjualan di Marketplace/E-Commerce? Begini Aspek Pajak dan Cara Pelaporannya!

Next Post

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Next Post
jasa processing

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.