Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Laporan SPT Badan Belum Siap, Berikut Cara Perpanjangannya

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
1 tahun ago
in Artikel, Infografik
Reading Time: 1 min read
139 1
0

Akhir masa lapor SPT tahunan badan 2023 akan jatuh pada 30 April 2024 ini. Bagi wajib pajak badan yang belum dapat menyampaikan sesuai batas akhir pelaporan, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan sampai dengan 2 bulan setelah tanggal jatuh tempo lapor SPT badan tahunan.

Aturan mengenai perpanjangan tersebut tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009. Lantas, bagaimana cara mengajukan perpanjangannya? Mari simak infografik berikut!

cara perpanjang lapor spt badan

KontenTerkait

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025

Cara Pengajuan Perpanjangan Tenggat Lapor SPT Tahunan Badan

Wajib pajak badan hanya perlu mengisi formulir 1771-Y atau 1771-$Y dalam bentuk kertas fisik (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).

Untuk mendapatkan formulir tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah mencarinya di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, atau mengunduh dari home page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id. Wajib pajak juga diperbolehkan untuk memperbanyak formulir tersebut secara mandiri.

Setelah mengisi formulir yang diperlukan, wajib pajak dapat menyerahkannya secara langsung, melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, atau dapat melaporkan secara online

Ingin lapor pajak perusahaan tapi belum siap? perpanjang yuk!


Infografik oleh Umar Hanif Al Faruqy

161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRIBUTOR

  • Muhammad Akbar Aditama
  • Alifia Qhoiriyah
  • Dwi Purwanto
  • Gustofan Mahmud
  • Intan Pratiwi
  • Ismail Khozen
  • Nisa'ul Haq
  • Abdurrahman Nazhif
  • Dani Milleano
  • Dhanika Purnasari
  • Ernawati
  • Fahri Afianto
Previous Post

Kebijakan Ekonomi Digital bagi UMKM Lewat Kemudahan Berusaha

Next Post

Apakah Boleh Mengajukan Keberatan atau Banding atas STP?

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

1 hari ago
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

1 hari ago
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

4 hari ago
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

6 hari ago
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

1 minggu ago
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

2 minggu ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Next Post

Apakah Boleh Mengajukan Keberatan atau Banding atas STP?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.