Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Laporan SPT Badan Belum Siap, Berikut Cara Perpanjangannya

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
1 tahun ago
in Artikel, Infografik
Reading Time: 1 min read
139 2
0

Akhir masa lapor SPT tahunan badan 2023 akan jatuh pada 30 April 2024 ini. Bagi wajib pajak badan yang belum dapat menyampaikan sesuai batas akhir pelaporan, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan sampai dengan 2 bulan setelah tanggal jatuh tempo lapor SPT badan tahunan.

Aturan mengenai perpanjangan tersebut tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009. Lantas, bagaimana cara mengajukan perpanjangannya? Mari simak infografik berikut!

cara perpanjang lapor spt badan

Cara Pengajuan Perpanjangan Tenggat Lapor SPT Tahunan Badan

Wajib pajak badan hanya perlu mengisi formulir 1771-Y atau 1771-$Y dalam bentuk kertas fisik (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).

Untuk mendapatkan formulir tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah mencarinya di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, atau mengunduh dari home page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id. Wajib pajak juga diperbolehkan untuk memperbanyak formulir tersebut secara mandiri.

KontenTerkait

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Setelah mengisi formulir yang diperlukan, wajib pajak dapat menyerahkannya secara langsung, melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, atau dapat melaporkan secara online

Ingin lapor pajak perusahaan tapi belum siap? perpanjang yuk!


Infografik oleh Umar Hanif Al Faruqy

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRIBUTOR

  • Muhammad Akbar Aditama
  • Alifia Qhoiriyah
  • Dwi Purwanto
  • Gustofan Mahmud
  • Intan Pratiwi
  • Ismail Khozen
  • Nisa'ul Haq
  • Muchamad Fikri Yulianto
  • Abdurrahman Nazhif
  • Dani Milleano
  • Dhanika Purnasari
  • Ernawati
Previous Post

Kebijakan Ekonomi Digital bagi UMKM Lewat Kemudahan Berusaha

Next Post

Apakah Boleh Mengajukan Keberatan atau Banding atas STP?

Related Posts

Artikel

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

1 hari ago
#image_title
Analisis

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

1 hari ago
Pajak dan Kontrak Sosial
Artikel

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

3 hari ago
#image_title
Analisis

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

4 hari ago
Artikel

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

5 hari ago
Artikel

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

1 minggu ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Apakah Boleh Mengajukan Keberatan atau Banding atas STP?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.