Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya. Perusahaan kami memberikan hadiah berupa barang kepada masyarakat umum dalam rangka kegiatan promosi. Apakah biaya pembelian hadiah tersebut dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan kami?

  • Yulian, Jakarta
Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Terima kasih Bapak Yulian atas pertanyaannya. Biaya pembelian hadiah dalam rangka promosi dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan apabila memenuhi ketentuan PMK No. 02/PMK.03/2010, yang mendefinisikan biaya promosi sebagai biaya penjualan untuk memperkenalkan atau meningkatkan penjualan produk. Biaya ini harus sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut dan dilengkapi daftar nominatif sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Daftar nominatif wajib memuat data penerima hadiah dan dilaporkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.


Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Yulian atas pertanyaannya. Pembahasan terkait biaya promosi, khususnya terkait pemotongan PPh Pasal 23, sudah pernah kami bahas pada tautan berikut ini https://pratamainstitute.com/apakah-biaya-promosi-bisa-menjadi-objek-pph-pasal-23/. Pada pembahasan kali ini, kami ingin menambahkan penjelasan terkait deductible/non-deductible berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 02/PMK.03/2010 (PMK 02/2010).

Untuk menganalisis aspek PPh Badan atas biaya pembelian hadiah dalam rangka kegiatan promosi yang dilakukan oleh perusahaan Bapak, kita perlu melihat definisi biaya promosi yang disebutkan di PMK 02/2010. Pasal 1 PMK tersebut mendefinisikan biaya promosi sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Lebih lanjut, Pasal 2 PMK/2010 tersebut mengatur besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan adalah akumulasi dari jumlah biaya sbb.:
1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi, dan juga biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final, merupakan biaya promosi yang tidak dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan.

Dengan demikian, jika biaya pembelian hadiah dalam rangka kegiatan promosi yang dilakukan oleh perusahaan Bapak memenuhi ketentuan di atas, dan tidak lupa menyertakan daftar nominatif sebagaimana diatur di Pasal 6 PMK 02/2010, biaya-biaya tersebut dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan atau dapat menjadi biaya pengurang dalam perhitungan PPh Badan.

Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima hadiah, berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Lebih lanjut, daftar nominatif dibuat sesuai format di dalam Lampiran PMK 02/2010 dan dilaporkan sebagai lampiran saat Perusahaan Bapak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Demikian penjelasan kami, semoga jawaban kami dapat membantu Bapak Yulian.

author avatar
Riezka Yunita Handinie
Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: #biayapromosi#deductibleexpense#PPhBadanHadiahpromosi
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?

Next Post

Bagaimana Jika Indonesia Tidak Menerapkan GMT?

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post
image by freepik

Bagaimana Jika Indonesia Tidak Menerapkan GMT?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.