Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Freelancer?

255
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan kami mempekerjakan beberapa freelancer untuk pembuatan website perusahaan. Apakah kami wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada freelancer tersebut? Bagaimana ketentuan PPh Pasal 21 untuk freelancer?

  • Aisah, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Freelancer merupakan orang yang melakukan pekerjaan tanpa terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga masuk dalam kategori bukan pegawai. Penghasilan bukan pegawai terbagi menjadi dua, yaitu imbalan yang bersifat berkesinambungan dan imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan. PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi persyaratan didasarkan pada 50% dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP per bulan. Sementara, PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan tetapi tidak memenuhi persyaratan dan imbalan yang bersifat tidak bekesinambungan didasarkan pada 50% dari penghasilan bruto tanpa dikurangi degan PTKP.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Aisah atas pertanyaan yang disampaikan. Freelancer atau pekerja lepas pada dasarnya merupakan orang yang melakukan pekerjaan tanpa terikat oleh suatu hubungan kerja. Freelancer hanya berkerja berdasarkan perjanjian terkait jumlah honor dan pekerjaan yang diselesaikan tanpa adanya keterikatan hubungan kerja dengan perusahaan sehingga masuk dalam kategori bukan pegawai.

Berdasarkan Pasal 3 huduf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, bukan pegawai meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Baik freelancer maupun pegawai tetap perusahaan memiliki kewajiban pajak yang sama, yaitu PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

Penghasilan yang diterima oleh freelancer terbagi menjadi 2 jenis, yaitu imbalan yang bersifat berkesinambungan dan imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan. Perlakuan pajak untuk kedua jenis penghasilan ini pun berbeda sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

1) Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat berkesinambungan

Imbalan yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Jika freelancer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan memiliki NPWP, perhitungan pajaknya dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan 50% yang kemudian dikurangi dengan PTKP per bulan. Sedangkan, untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi freelancer yang memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan lebih dari satu Pemotong PPh Pasal 21, penghasilan bruto dikalikan dengan 50% tanpa dikurangi dengan PTKP.

Misalnya, Bapak Adi (TK/0) menerima imbalan dari PT X setiap bulannya selama satu tahun sebesar Rp 45.000.000/bulan atas jasa pembuatan website. Pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT X untuk satu bulan adalah sbb:

2) Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan

Imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender. PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk freelancer yang mendapat imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan 50%. Misalnya, Bapak Adi menerima imbalan dari PT X Rp 450.000.000 atas jasa pembuatan website yang permbayarannya hanya dilakukan dalam satu kali. Pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT X adalah sbb:

Bagi freelancer yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap freelancer yang memiliki NPWP. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Ibu Aisah, PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh perusahaan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Sementara menentukan dasar pengenaan pajaknya, penghasilan bruto dikalikan dengan 50%. Freelancer yang memperoleh imbalan yang bersifat berkesinambungan dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 serta memiliki NPWP akan mendapat pengurangan PTKP.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Bukan PegawaiFreelancerPPh Pasal 21Tenaga Kerja Lepas
Share102Tweet64Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Warisan yang Belum Terbagi Masih Harus Dilaporkan di dalam SPT?

Next Post

Kapan Wajib Pajak Berhak Menerima Imbalan Bunga?

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post

Kapan Wajib Pajak Berhak Menerima Imbalan Bunga?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.