Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kapan Wajib Pajak Berhak Menerima Imbalan Bunga?

195
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo Pratama Indonesia, saya ingin mengajukan pertanyaan.
1.  Apakah bisa mengajukan imbalan bunga atas penerbitan SPMKP yang telat dari tanggal SKPLB? Apakah ada masa waktunya jika hanya         beberapa hari?
2.  Apabila sudah membayar SKPKB dan mengajukan keberatan kemudian menang, apakah bisa mengajukan imbalan bunga? Acuannya ke       KMK 38 atau KUP? Kapan dimulai perhitungan bunga?

  • Ela, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak terbitnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Dengan demikian, imbalan bunga akan diberikan kepada Wajib Pajak apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Pemerintah dilakukan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKPLB terbit.  Untuk pertanyaan kedua, sesuai Pasal 27B UU KUP, imbalan bunga diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Pembahasan Lengkap

Merujuk pada Pasal 17B ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, DJP harus menerbitkan SKPLB paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Lebih lanjut, jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur melalui Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2015 (“PMK-244/2015”) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau huruf c diterbitkan;”

(Pasal 15 ayat (1) PMK-244/2015)

Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c PMK-244/2015 mengatur bahwa:

“Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat:

b. Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP;

c. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;”

(Pasal 2 ayat (1) PMK-244/2015)

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa SKPLB harus terbit setelah jangka waktu pemeriksaan selama 12 bulan berakhir. Kemudian, kelebihan pembayaran pajak harus dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak SKPLB diterbitkan. Dalam jangka waktu 1 bulan tersebut, Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) berdasarkan nota perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak akan menjadi dasar diterbitkannya SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak). Kemudian, SKPKPP dan SPMKP disampaikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Selanjutnya, kepala KPPN akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Proses penerbitan SKPKPP, SPMKP, SP2D sampai dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan setelah diterbitkannya SKPLB. Kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkannya SKPLB dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP sebagaimana dikutip di bawah ini:

“Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

(Pasal 11 ayat (3) UU KUP)

Menjawab pertanyaan Ibu Ela, imbalan bunga hanya diberikan ketika kelebihan pembayaran pajak dikembalikan melebihi jangka waktu 1 bulan setelah terbitnya SKPLB. Dengan demikian, keterlambatan penerbitan SPMKP yang terjadi selama masih dalam rentang waktu 1 bulan setelah terbitnya SKPLB, belum berhak mendapatkan imbalan bunga. Imbalan bunga dapat diberikan jika SKPKPP, SPMKP, maupun SP2D belum juga diterbitkan sampai dengan melebihi jangka waktu 1 bulan setelah terbitnya SKPLB.

Kemudian, untuk pertanyaan kedua mengenai imbalan bunga atas dikabulkannya keputusan keberatan, mengacu pada Pasal 27B ayat (1) UU KUP Wajib Pajak dapat diberikan imbalan bunga selama keputusan keberatan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

“Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.”

(Pasal 27B ayat (1) UU KUP)

Diatur lebih lanjut dalam ayat (2), atas lebih bayar yang sebelumnya telah diterbitkan SKPKB, imbalan bunga diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tarif bunga mengacu pada tarif imbalan bunga per bulan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Dasar perhitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga, yaitu sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga mencerahkan. Terima kasih.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: BungaImbalan BungaLebih BayarSKPLBUU KUP
Share78Tweet49Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Freelancer?

Next Post

Terlambat Membuat Faktur Pajak, Apa Konsekuensinya?

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post

Terlambat Membuat Faktur Pajak, Apa Konsekuensinya?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.