Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 4 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Biaya CSR, deductible atau non-deductible?

Deductible / Non-deductible?

164
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi, izin bertanya, perusahaan kami mengeluarkan biaya CSR berupa sumbangan buku untuk sekolah di sekitar pabrik kami. Apakah biaya CSR tersebut dapat menjadi deductible expense?

  • Yudie (Medan)
Picture of Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Biaya CSR berupa sumbangan buku untuk sekolah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang sumbangan tersebut disampaikan melalui lembaga pendidikan dan tidak terdapat hubungan istimewa antara pihak pemberi dan penerima sumbangan. Pemberiannya juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP 93/2010 dan PMK-76/2011.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Bpk. Yudie atas pertanyaannya. Jawaban atas pertanyaan bapak diuraikan secara lengkap di bawah ini.

Corporate Social Responsibility atau yang biasa disingkat CSR ini memiliki arti Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007 s.t.d.t.d. UU No.11/2020). Tanggung jawab sosial diberikan sebagai perwujudan dampak positif oleh perusahaan dalam mengelola bisnisnya kepada lingkungan sekitar (Baker, 2007). Salah satu bentuk  tanggung jawab sosial dapat ditunjukkan dengan pemberian sumbangan fasilitas umum, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan lainnya.

Dari sudut hukum positif, pemerintah Indonesia telah memberikan insentif biaya sumbangan yang tercakup di dalam program CSR sebagai pengurang biaya (allowable deductions) sehingga PPh dapat diefisienkan. Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan peraturan pelaksana lainnya (Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 93/2010 (“PP 93/2010”); Peraturan Menkeu No. 76/PMK.03/2011 (“PMK 76/2011”)).

Salah satu biaya CSR yang dibolehkan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak (deductible expense) adalah sumbangan fasilitas pendidikan (Pasal 6 ayat (1) huruf l UU PPh), dengan rincian sbb.:

  • Biaya tersebut merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan. [Pasal 1 huruf c PP 93/2010]
  • Biaya tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. [Pasal 5 ayat (1) PP 93/2010]
  • Biaya tersebut bagi pemberi sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan. [Pasal 7 ayat (1) PMK 76/2011

Agar dapat menjadi biaya pengurang (deductible expense), Bapak perlu mencermati ketentuan-ketentuan di PP 93/2010 dan PMK 76/2011, sbb.:

  1. mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh Tahun Pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang andal;
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang PPh;
  5. besarnya biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya;
  6. tidak diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;
  7. bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada SPT PPh Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format di Lampiran II PMK 76/2011.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Penulis: Dhanika Purnasari & Muhammad Septiadi (Magang di Divisi Consulting)

author avatar
Dhanika Purnasari
Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Biaya CSRDeductible ExpensePajak PenghasilanPPhPPh Badan
Share66Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Manajemen Keberlanjutan dalam Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Next Post

Pengamat: RI Harus Pastikan kebijakan Pajak Selaras dengan Ketentuan Internasional

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

6 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

3 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post

Pengamat: RI Harus Pastikan kebijakan Pajak Selaras dengan Ketentuan Internasional

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.