Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kewajiban Menyimpan Dokumen berdasarkan Peraturan Perpajakan

191
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya Baskoro ingin menanyakan perihal kewajiban menyimpan dokumen perpajakan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 10 tahun. Dengan demikian, baik dokumen softcopy maupun hardcopy berupa kuitansi, nota, invoice, dan dokumen-dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan Wajib Pajak (“WP”) Badan harus disimpan selama 10 tahun untuk kepentingan perpajakan.

Apakah diperbolehkan sesuai aturan UU/Peraturan pajak saat ini untuk:

  1. Menyimpan dokumen softcopy dengan melakukan scan dokumen asli baik itu nota/kuitansi/invoice, tanpa melakukan penyimpanan dokumen hardcopy asli.
  2. Menyimpan dokumen hardcopy yang merupakan printout scan dokumen asli (nota/invoice/kuitansi). Dalam hal hardcopy dokumen aslinya sudah tidak ada/hilang.
  3. Menyimpan dokumen approval asli, tapi dengan menggunakan tanda tangan digital (bukan tanda tangan basah). Maksud saya, dokumen approval diberikan e-signature dan di-print.
  • Baskoro - Surabaya.
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban :

Merujuk pada ketentuan di dalam UU KUP dan peraturan pelaksana-nya,  saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur tentang penyimpanan dokumen dalam bentuk scan maupun hasil printout scan. Adapun untuk mengantisipasi pembuktian dokumen di masa mendatang demi kepentingan perpajakan maupun kepentingan hukum lainnya, Perusahaan Bapak harus menyimpan dokumen asli berbentuk hardcopy di samping menyimpan hasil scan dokumen tersebut. Jika ternyata dokumen asli sudah hilang karena suatu hal, atas hasil printout scan dokumen tersebut Perusahaan Bapak harus dapat menunjukkan legalisasi dan berita acara. Lebih lanjut, peraturan perpajakan berdasarkan UU KUP maupun peraturan pelaksananya saat ini tidak mengatur ketentuan penyimpanan dokumen dengan tanda tangan dalam bentuk digital.

Pembahasan Lengkap :

Merujuk pada Pasal 28 ayat (11) UU KUP dan peraturan pelaksana, yaitu Pasal 10 ayat (1) PP No. 74/2011 dan Pasal 14 ayat (2) PMK No. 54/PMK.03/2021, saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur tentang penyimpanan dokumen dalam bentuk scan maupun hasil printout scan.

Pasal 12 s.d. Pasal 15 UU No. 8/1997 serta penjelasannya tentang dokumen perusahaan mengatur hal-hal sbb.:

KontenTerkait

Pajak

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

29 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

a. Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. [Pasal 12 ayat (1)]

b. Yang dimaksud dengan:

  1. “mikrofilm” adalah film yang memuat rekaman bahan tertulis, tercetak, dan tergambar dalam ukuran yang sangat kecil.
  2. “media lainnya” adalah alat penyimpanan informasi bukan kertas dan memiliki tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. [Penjelasan Pasal 12 ayat (1)]

c. Dalam mengalihkan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang perlu tetap disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional. [Pasal 12 ayat (3)]

d. Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang memiliki kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut. [Pasal 12 ayat (4)]

e. Penggunaan kata “wajib” dalam huruf (d) dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa pimpinan perusahaan tetap harus menyimpan naskah asli, apabila dokumen tersebut masih mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan/atau mengandung kepentingan hukum tertentu. [Penjelasan Pasal 12 ayat (4)]

f. Yang dimaksud dengan “masih mengandung kepentingan hukum tertentu” dalam huruf d adalah apabila naskah asli tersebut masih mengandung hak dan/atau kewajiban yang masih dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan. [Penjelasan Pasal 12 ayat (4)]

g. Setiap pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) wajib dilegalisasi. [Pasal 13]

h. Penggunaan kata “wajib” dalam huruf (g) dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa setiap pengalihan dokumen perusahaan harus dilegalisasi. Apabila pengalihan dokumen perusahaan tidak dilegalisasi, dokumen perusahaan hasil pengalihan tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. [Penjelasan Pasal 13]

i. Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (g) dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara. [Pasal 14 ayat (1)]

j. Berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) sekurang-kurangnya memuat:

  1. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya legalisasi;
  2. Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
  3. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan. [Pasal 14 ayat (2)]

k. Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. [Pasal 15 ayat (1)]

l. Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya. [Pasal 15 ayat (2)]

m. Yang dimaksud dengan “dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu” dalam huruf (l) misalnya untuk keperluan memenuhi permintaan polisi, jaksa, atau hakim dalam pemeriksaan perkara. Legalisasi dilakukan dengan cara pembubuhan tanda tangan pada hasil cetak dokumen tersebut dan pernyataan bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya. [Penjelasan Pasal 15 ayat (2)]

Dalam rangka guna mengantisipasi pembuktian dokumen di masa mendatang demi kepentingan perpajakan maupun kepentingan hukum lainnya, Perusahaan Bapak harus menyimpan dokumen asli berbentuk hardcopy di samping menyimpan hasil scan dokumen tersebut. Jika ternyata dokumen asli sudah hilang karena suatu hal, atas hasil printout scan dokumen tersebut Perusahaan Bapak harus dapat menunjukkan legalisasi dan berita acara berdasarkan ketentuan di dalam huruf (g) s.d. huruf (m) di atas. Namun demikian, tetap terdapat potensi bahwa dokumen printout scan tersebut tidak dapat diterima oleh pemeriksa jika dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak karena tidak diatur di dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP.

Lebih lanjut, peraturan perpajakan berdasarkan UU KUP maupun peraturan pelaksananya saat ini tidak mengatur ketentuan penyimpanan dokumen dengan tanda tangan dalam bentuk digital. Peraturan perpajakan berdasarkan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) PMK No. 243/PMK.03/2014 hanya mengatur terkait penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu penandatanganan SPT dapat dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik/digital, serta tanda tangan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 11 ayat (1) UU No. 11/2008 Konsolidasi (UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE) mengatur terkait tanda tangan digital, yaitu tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
  2. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
  3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap Informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi elektronik yang terkait.

Dengan demikian, tanda tangan basah tetap diperlukan jika dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan perpajakan. Jika Perusahaan Bapak menerapkan tanda tangan digital, Perusahaan Bapak harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 11/2008.

Sekian penjelasan kami untuk menjawab pertanyaan Bapak Baskoro perihal kewajiban menyimpan dokumen perpajakan.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: dokumen perpajakanPMK No. 243/PMK.03/2014tanda tangan digitalUU ITEUU KUPUU No. 8/1997
Share76Tweet48Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Free Webinar 117 : Membedah Klaster Pajak dalam UU Cipta Kerja Jilid II

Next Post

Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Free Webinar-118)

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Next Post
sp2dk

Saatnya Siap Menghadapi & Merespon 'Surat Cinta' Pajak (SP2DK) di 2023 (Free Webinar-118)

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.