Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pembetulan Saat Pemeriksaan? Apa Risiko dan Sanksi SKPKB?

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apabila pembetulan dilakukan saat pemeriksaan, apa risiko atau sanksi jika hasil pemeriksaan SKPKB?

 

  • Togar Sidabutar
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Pada saat pemeriksaan dilakukan, Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT di Pasal 8 ayat (1) UU KUP, namun dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Pada saat pengajuan pengungkapan ketidakbenaran, Wajib Pajak harus membayar sesuai jumlah kurang bayar di SPT pengungkapan ditambah sanksi bunga pengungkapan di Pasal 8 ayat (5) dan (5a). Perlu diperhatikan bahwa meskipun WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Apabila hasil pemeriksaan terbit SKPKB, Wajib Pajak cukup melunasi jumlah kurang bayar yang tertera pada SKPKB ditambah sanksi bunga dikali jumlah kurang bayar di SKPKB sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP. Sebagai informasi, pengungkapan ketidakbenaran tidak menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan tambahan sanksi pada saat terbitnya SKPKB.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih Pak Togar atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai pembetulan SPT dapat merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”).

KontenTerkait

Pajak

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

29 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“ Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Pasal 8 ayat (1) UU KUP

Frasa “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP adalah pada saat Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari pihak Wajib Pajak.

Meskipun demikian, sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP sebagai gantinya Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, meskipun proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Kondisi tersebut berlaku ketika Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), meskipun proses pemeriksaan sedang berlangsung. Dengan demikian, yang perlu diperhatikan dalam hal ini, bahwa meskipun Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dibayarkan oleh Wajib Pajak ditambah dengan sanksi bunga pengungkapan. Adapun tarif bunga sebagai sanksi administrasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 8 ayat (5) dan (5a) UU KUP, dengan bunyi sebagai berikut:

”Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:

  1. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
  2. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa

dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

– Pasal 8 ayat (5a) UU KUP

“Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi”

Sebagai informasi, pengungkapan ketidakbenaran tidak menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan tambahan sanksi pada saat terbitnya SKPKB. Oleh karena itu, apabila pengungkapan ketidakbenaran dianggap perlu dilakukan, maka Wajib Pajak sebaiknya melakukannya terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, apabila hasil pemeriksaan Wajib Pajak menerima SKPKB, Wajib Pajak cukup melunasi jumlah kurang bayar yang tertera pada SKPKB ditambah sanksi bunga dikali jumlah kurang bayar di SKPKB sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
b. ………………….

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.

Dengan demikian, jika dalam kasus sudah dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan. Sebagai gantinya, Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT dengan membayarkan sejumlah kurang bayar dan sanksi yang timbul. Dalam hal ini, pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan tidak menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan tambahan sanksi pada saat terbitnya SKPKB. Apabila hasil pemeriksaan terbit SKPKB, Wajib Pajak cukup melunasi jumlah kurang bayar yang tertera pada SKPKB ditambah sanksi bunga sesuai peraturan yang berlaku.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: PemeriksaanSKPKBTax Audit
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pentingnya SOP Perpajakan

Next Post

Apa itu Filsafat Perpajakan

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Next Post

Apa itu Filsafat Perpajakan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.