Ringkasan Jawaban
Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang telah diajukan permohonan keberatan tetapi permohonan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal, dapat diajukan pembatalan surat ketetapan pajak. Permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dapat diajukan paling banyak 2 kali. Apabila permohonan pembatalan surat ketetapan pajak ditolak oleh DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut.
Penjelasan Lengkap
Terima kasih Bapak Rama atas pertanyaannya. Atas surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar yang telah diajukan permohonan keberatan tetapi permohonan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan SKP tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;”
– Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP
Ketentuan pembatalan SKP yang tidak benar ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 (“PMK-8/2013”).
“(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.”
– Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013
Wajib Pajak dapat mengajukan pembatalan atas SKP dengan menyampaikan surat permohonan pembatalan SKP yang tidak benar kepada DJP. Permohonan pembatalan dapat diajukan sepanjang SKP tersebut tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan, serta syarat lain yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PMK-8/2013. Permohonan pembatalan SKP juga tidak dapat diajukan dalam hal SKP tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
Permohonan pembatalan SKP yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) satu (1) permohonan untuk 1 surat ketetapan pajak;
2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3) mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
4) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
5) surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
Permohonan pembatalan SKP dapat diajukan paling banyak 2 kali. Permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan yang pertama dikirim kepada Wajib Pajak.
Apabila permohonan pembatalan SKP ditolak oleh DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas SKP yang tidak benar tersebut. Gugatan merupakan upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan. Keputusan yang dapat diajukan gugatan salah satunya adalah penerbitan SKP pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur dalam ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP.
“(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
– Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP
Gugatan terhadap SKP ini dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Dalam hal ini, pengajuan gugatan dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah diterimanya keputusan bahwa permohonan pembatalan SKP tersebut ditolak oleh DJP.