Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    Pratama-Kreston Tax Research Center
    • Konsultasi
    • ESG
    • Insight
      • Buletin
      • In-depth
      • Working Paper
    • Analisis
      • Artikel
      • Opini
      • Infografik
    • Publikasi
      • Buku
      • Jurnal
      • Liputan Media
    • Jasa Kami
      • Annual Report
      • Sustainability Report
      • Assurance Sustainability Report
      • Kajian Kebijakan Fiskal
      • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
      • Penyusunan Naskah Akademik
      • Analisis Ekonomi Makro
      • Survei
        • Survei Objek Pajak Daerah
        • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
        • Survei Kepuasan Masyarakat
      • Konsultasi Pajak Komprehensif
    • Tentang Kami
      • Kontak Kami
    • INDONESIA
      Pratama-Kreston Tax Research Institute
      No Result
      View All Result

      Apakah Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembatalan SKP?

      179
      SHARES
      2.2k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      PERTANYAAN

      Pertanyaan

      Kami mengajukan permohonan keberatan kepada DJP atas SKPKB hasil pemeriksaan. Akan tetapi, permohonan keberatan kami tidak diterima karena kami mengajukan permohonan setelah melampaui jangka waktu 3 bulan diterimanya SKPKB tersebut, padahal syarat material kami terpenuhi. Apakah atas SKPKB tersebut bisa dilakukan pembatalan? Jika permohonan pembatalan ditolak, langkah apa yang masih bisa kami lakukan?

      • Rama S.
      Picture of Alifia Qhoiriyah

      Alifia Qhoiriyah

      Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
      PERNYATAAN PENYANGKALAN
      Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
      Baca Disclaimer
      DISCLAIMER

      Ringkasan Jawaban

      Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang telah diajukan permohonan keberatan tetapi permohonan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal, dapat diajukan pembatalan surat ketetapan pajak. Permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dapat diajukan paling banyak 2 kali. Apabila permohonan pembatalan surat ketetapan pajak ditolak oleh DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut.

      Penjelasan Lengkap

      Terima kasih Bapak Rama atas pertanyaannya. Atas surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar yang telah diajukan permohonan keberatan tetapi permohonan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan SKP tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

      “(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

      b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;”

      – Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP

      Ketentuan pembatalan SKP yang tidak benar ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 (“PMK-8/2013”).

      “(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.”

      – Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013

      Wajib Pajak dapat mengajukan pembatalan atas SKP dengan menyampaikan surat permohonan pembatalan SKP yang tidak benar kepada DJP. Permohonan pembatalan dapat diajukan sepanjang SKP tersebut tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan, serta syarat lain yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PMK-8/2013. Permohonan pembatalan SKP juga tidak dapat diajukan dalam hal SKP tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

      Permohonan pembatalan SKP yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1) satu (1) permohonan untuk 1 surat ketetapan pajak;

      2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

      3) mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

      4) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

      5) surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak.

      Permohonan pembatalan SKP dapat diajukan paling banyak 2 kali. Permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan yang pertama dikirim kepada Wajib Pajak.

      Apabila permohonan pembatalan SKP ditolak oleh DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas SKP yang tidak benar tersebut. Gugatan merupakan upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan. Keputusan yang dapat diajukan gugatan salah satunya adalah penerbitan SKP pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur dalam ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP.

      “(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

      a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

      b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

      c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

      d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

      hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

      – Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP

      Gugatan terhadap SKP ini dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Dalam hal ini, pengajuan gugatan dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah diterimanya keputusan bahwa permohonan pembatalan SKP tersebut ditolak oleh DJP.

      author avatar
      Alifia Qhoiriyah
      Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
      See Full Bio
      Tags: GugatanKeberatanPembatalan Surat Ketetapan PajakSKPKB
      Share72Tweet45Send

      DISCLAIMER

      Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

      Previous Post

      Warisan Belum Terbagi, Siapa yang Lapor SPT Tahunannya?

      Next Post

      Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation

      Related Posts

      Konsultasi

      Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

      4 hari ago
      #image_title
      Konsultasi

      Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

      3 minggu ago
      Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
      Konsultasi

      Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

      4 minggu ago
      Pajak
      Konsultasi

      Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

      2 bulan ago
      Pajak Marketplace
      Konsultasi

      Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

      2 bulan ago
      NPWP Suami Istri
      Konsultasi

      Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

      2 bulan ago

      BACA JUGA

      Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

      18 September 2025
      Reformasi Pajak Mengakhiri Strategi Berburu di Kebun Binatang

      Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

      16 September 2025

      Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

      15 September 2025

      In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

      Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

      Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

      Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

      Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

      Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

      Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

      Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

      Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

      Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

      Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Picture of Alifia Qhoiriyah

      Alifia Qhoiriyah

      Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

      Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

      Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

      Konsultasikan kepada ahlinya!

      MULAI KONSULTASI

      Popular News

      • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

        1480 shares
        Share 592 Tweet 370
      • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

        1009 shares
        Share 404 Tweet 252
      • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

        959 shares
        Share 384 Tweet 240
      • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

        820 shares
        Share 328 Tweet 205
      • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

        777 shares
        Share 311 Tweet 194
      Next Post
      tax complexity and tax evasion

      Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation

      Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Institute

      Logo Pratama Indomitra
      • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
      • Phone : (021) 2963 4945
      • [email protected]
      • pratamaindomitra.co.id

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      No Result
      View All Result
      • Konsultasi
      • ESG
      • Insight
        • Buletin
        • In-depth
        • Working Paper
      • Analisis
        • Artikel
        • Opini
        • Infografik
      • Publikasi
        • Buku
        • Jurnal
        • Liputan Media
      • Jasa Kami
        • Annual Report
        • Sustainability Report
        • Assurance Sustainability Report
        • Kajian Kebijakan Fiskal
        • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
        • Penyusunan Naskah Akademik
        • Analisis Ekonomi Makro
        • Survei
        • Konsultasi Pajak Komprehensif
      • Tentang Kami
        • Kontak Kami

      © 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

      • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

      Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

      Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

      Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

      Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

      Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

      Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.