Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 19 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembatalan SKP?

175
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Pertanyaan

Kami mengajukan permohonan keberatan kepada DJP atas SKPKB hasil pemeriksaan. Akan tetapi, permohonan keberatan kami tidak diterima karena kami mengajukan permohonan setelah melampaui jangka waktu 3 bulan diterimanya SKPKB tersebut, padahal syarat material kami terpenuhi. Apakah atas SKPKB tersebut bisa dilakukan pembatalan? Jika permohonan pembatalan ditolak, langkah apa yang masih bisa kami lakukan?

  • Rama S.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang telah diajukan permohonan keberatan tetapi permohonan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal, dapat diajukan pembatalan surat ketetapan pajak. Permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dapat diajukan paling banyak 2 kali. Apabila permohonan pembatalan surat ketetapan pajak ditolak oleh DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut.

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Bapak Rama atas pertanyaannya. Atas surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar yang telah diajukan permohonan keberatan tetapi permohonan tersebut tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan SKP tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;”

– Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP

Ketentuan pembatalan SKP yang tidak benar ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 (“PMK-8/2013”).

“(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.”

– Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013

Wajib Pajak dapat mengajukan pembatalan atas SKP dengan menyampaikan surat permohonan pembatalan SKP yang tidak benar kepada DJP. Permohonan pembatalan dapat diajukan sepanjang SKP tersebut tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan, serta syarat lain yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PMK-8/2013. Permohonan pembatalan SKP juga tidak dapat diajukan dalam hal SKP tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

Permohonan pembatalan SKP yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) satu (1) permohonan untuk 1 surat ketetapan pajak;

2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

3) mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

4) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

5) surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak.

Permohonan pembatalan SKP dapat diajukan paling banyak 2 kali. Permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan yang pertama dikirim kepada Wajib Pajak.

Apabila permohonan pembatalan SKP ditolak oleh DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas SKP yang tidak benar tersebut. Gugatan merupakan upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan. Keputusan yang dapat diajukan gugatan salah satunya adalah penerbitan SKP pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur dalam ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP.

“(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

– Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP

Gugatan terhadap SKP ini dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Dalam hal ini, pengajuan gugatan dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah diterimanya keputusan bahwa permohonan pembatalan SKP tersebut ditolak oleh DJP.

Tags: GugatanKeberatanPembatalan Surat Ketetapan PajakSKPKB
Share70Tweet44Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Warisan Belum Terbagi, Siapa yang Lapor SPT Tahunannya?

Next Post

Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation

Related Posts

Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

3 hari ago
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

4 hari ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago

BACA JUGA

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Penurunan Nilai Asset

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

18 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Kenapa Padel Kena Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Next Post
tax complexity and tax evasion

Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.