Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Warisan Belum Terbagi, Siapa yang Lapor SPT Tahunannya?

203
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Pertanyaan

Suami saya meninggal pada tahun 2021 lalu dan meninggalkan warisan berupa rumah di Surabaya. Warisan tersebut masih belum dibagikan kepada ahli waris. Apakah saya sebagai istrinya masih harus melaporkan SPT PPh OP suami dan warisan yang belum terbagi itu? Bagaimana cara pelaporannya?

  • Yuri
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri menggantikan pihak pewaris yang telah meninggal dunia. Harta warisan yang belum terbagi bukan merupakan objek pajak sepanjang warisan tersebut tidak menghasilkan pendapatan, tetapi tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Jika seorang suami meninggal dunia, istrinya selaku ahli waris dapat menyampaikan SPT Tahunan suami sebagai warisan yang belum terbagi. Pelaporan SPT PPh OP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang telah meninggal tersebut.

 

Pembahasan Lengkap

Pada dasarnya warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh.

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi; dan 

  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.”

– Pasal 2 ayat (1) UU PPh

Harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri menggantikan pihak pewaris yang telah meninggal dunia. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Harta warisan yang belum terbagi tersebut bukan merupakan objek pajak sepanjang warisan tersebut tidak menghasilkan pendapatan. Akan tetapi, harta warisan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaporan warisan yang belum terbagi ini dapat dilakukan oleh ahli waris. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e UU KUP sbb.:

“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;”

– asal 32 ayat (1) huruf e UU KUP

Selain itu, orang pribadi juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaporkan warisan yang belum terbagi tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

“(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

– Pasal 32 ayat (3) UU KUP

Dengan kata lain, orang pribadi yang telah meninggal dunia dapat diwakili oleh seorang ahli waris ataupun kuasa Wajib Pajak. Jika seorang suami meninggal dunia, istrinya selaku ahli waris dapat menyampaikan SPT Tahunan suami sebagai warisan yang belum terbagi. Pelaporan SPT PPh OP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang telah meninggal tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74/2011).

“(3) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:

a. salah seorang ahli waris;

b. pelaksana wasiat; atau

c. pihak yang mengurus harta peninggalan.”

– Pasal 3 PP-74/2011

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, istri selaku ahli waris menyiapkan SPT PPh Orang Pribadi dengan menggunakan NPWP suaminya. Atas warisan yang belum terbagi sepanjang tidak menghasilkan pendapatan, statusnya masih merupakan subjek pajak sehingga tidak perlu membuat NPWP tersendiri. Istri menjadi salah satu ahli waris yang mewakili suaminya yang telah meninggal dan warisannya yang belum terbagi. Istri juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan kewajiban perpajakan dari warisan yang belum terbagi tersebut.

Kewajiban pelaporan SPT PPh OP atas suami yang telah meninggal dan warisannya yang belum terbagi berakhir ketika warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli warisnya. Jika warisan telah dibagikan dan Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kewajiban pajak objektif, ahli waris dapat melakukan penghapusan NPWP suami yang telah meninggal tersebut.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Ahli WarisSPT PPh Orang PribadiWajib Pajak Meninggal DuniaWarisan yang Belum Terbagi
Share81Tweet51Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mudik, Kemacetan, dan Keberlanjutan Penyelesaian Polusi

Next Post

Apakah Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembatalan SKP?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Apakah Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembatalan SKP?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.