Ringkasan Jawaban
Harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri menggantikan pihak pewaris yang telah meninggal dunia. Harta warisan yang belum terbagi bukan merupakan objek pajak sepanjang warisan tersebut tidak menghasilkan pendapatan, tetapi tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Jika seorang suami meninggal dunia, istrinya selaku ahli waris dapat menyampaikan SPT Tahunan suami sebagai warisan yang belum terbagi. Pelaporan SPT PPh OP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang telah meninggal tersebut.
Pembahasan Lengkap
Pada dasarnya warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh.
“Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi; dan
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.”
– Pasal 2 ayat (1) UU PPh
Harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri menggantikan pihak pewaris yang telah meninggal dunia. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Harta warisan yang belum terbagi tersebut bukan merupakan objek pajak sepanjang warisan tersebut tidak menghasilkan pendapatan. Akan tetapi, harta warisan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaporan warisan yang belum terbagi ini dapat dilakukan oleh ahli waris. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e UU KUP sbb.:
“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;”
– asal 32 ayat (1) huruf e UU KUP
Selain itu, orang pribadi juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaporkan warisan yang belum terbagi tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
“(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
– Pasal 32 ayat (3) UU KUP
Dengan kata lain, orang pribadi yang telah meninggal dunia dapat diwakili oleh seorang ahli waris ataupun kuasa Wajib Pajak. Jika seorang suami meninggal dunia, istrinya selaku ahli waris dapat menyampaikan SPT Tahunan suami sebagai warisan yang belum terbagi. Pelaporan SPT PPh OP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang telah meninggal tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74/2011).
“(3) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:
a. salah seorang ahli waris;
b. pelaksana wasiat; atau
c. pihak yang mengurus harta peninggalan.”
– Pasal 3 PP-74/2011
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, istri selaku ahli waris menyiapkan SPT PPh Orang Pribadi dengan menggunakan NPWP suaminya. Atas warisan yang belum terbagi sepanjang tidak menghasilkan pendapatan, statusnya masih merupakan subjek pajak sehingga tidak perlu membuat NPWP tersendiri. Istri menjadi salah satu ahli waris yang mewakili suaminya yang telah meninggal dan warisannya yang belum terbagi. Istri juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan kewajiban perpajakan dari warisan yang belum terbagi tersebut.
Kewajiban pelaporan SPT PPh OP atas suami yang telah meninggal dan warisannya yang belum terbagi berakhir ketika warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli warisnya. Jika warisan telah dibagikan dan Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kewajiban pajak objektif, ahli waris dapat melakukan penghapusan NPWP suami yang telah meninggal tersebut.