Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Warisan Belum Terbagi, Siapa yang Lapor SPT Tahunannya?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
221
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Pertanyaan

Suami saya meninggal pada tahun 2021 lalu dan meninggalkan warisan berupa rumah di Surabaya. Warisan tersebut masih belum dibagikan kepada ahli waris. Apakah saya sebagai istrinya masih harus melaporkan SPT PPh OP suami dan warisan yang belum terbagi itu? Bagaimana cara pelaporannya?

  • Yuri
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri menggantikan pihak pewaris yang telah meninggal dunia. Harta warisan yang belum terbagi bukan merupakan objek pajak sepanjang warisan tersebut tidak menghasilkan pendapatan, tetapi tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Jika seorang suami meninggal dunia, istrinya selaku ahli waris dapat menyampaikan SPT Tahunan suami sebagai warisan yang belum terbagi. Pelaporan SPT PPh OP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang telah meninggal tersebut.

 

Pembahasan Lengkap

Pada dasarnya warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh.

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi; dan 

  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.”

– Pasal 2 ayat (1) UU PPh

Harta warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri menggantikan pihak pewaris yang telah meninggal dunia. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Harta warisan yang belum terbagi tersebut bukan merupakan objek pajak sepanjang warisan tersebut tidak menghasilkan pendapatan. Akan tetapi, harta warisan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaporan warisan yang belum terbagi ini dapat dilakukan oleh ahli waris. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e UU KUP sbb.:

“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;”

– asal 32 ayat (1) huruf e UU KUP

Selain itu, orang pribadi juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaporkan warisan yang belum terbagi tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

“(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

– Pasal 32 ayat (3) UU KUP

Dengan kata lain, orang pribadi yang telah meninggal dunia dapat diwakili oleh seorang ahli waris ataupun kuasa Wajib Pajak. Jika seorang suami meninggal dunia, istrinya selaku ahli waris dapat menyampaikan SPT Tahunan suami sebagai warisan yang belum terbagi. Pelaporan SPT PPh OP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami yang telah meninggal tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74/2011).

“(3) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:

a. salah seorang ahli waris;

b. pelaksana wasiat; atau

c. pihak yang mengurus harta peninggalan.”

– Pasal 3 PP-74/2011

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, istri selaku ahli waris menyiapkan SPT PPh Orang Pribadi dengan menggunakan NPWP suaminya. Atas warisan yang belum terbagi sepanjang tidak menghasilkan pendapatan, statusnya masih merupakan subjek pajak sehingga tidak perlu membuat NPWP tersendiri. Istri menjadi salah satu ahli waris yang mewakili suaminya yang telah meninggal dan warisannya yang belum terbagi. Istri juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan kewajiban perpajakan dari warisan yang belum terbagi tersebut.

Kewajiban pelaporan SPT PPh OP atas suami yang telah meninggal dan warisannya yang belum terbagi berakhir ketika warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli warisnya. Jika warisan telah dibagikan dan Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kewajiban pajak objektif, ahli waris dapat melakukan penghapusan NPWP suami yang telah meninggal tersebut.

Tags: Ahli WarisSPT PPh Orang PribadiWajib Pajak Meninggal DuniaWarisan yang Belum Terbagi
221
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mudik, Kemacetan, dan Keberlanjutan Penyelesaian Polusi

Next Post

Apakah Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembatalan SKP?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Metabo Law

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Apakah Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembatalan SKP?

Apakah Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pembatalan SKP?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.