Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Biaya Membership atas Nama Karyawan, Haruskah Dipotong PPh?

379
SHARES
4.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait pembayaran biaya keanggotaan/membership, contohnya keikutsertaan pelatihan/training, atas nama karyawan. Apakah atas pembayaran biaya membership tersebut ke penyelenggara training, perusahaan wajib memotong PPh?

  • Lia, Bandung
Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Jasa pelatihan dan/atau kursus merupakan jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Oleh karena itu, pembayaran biaya membership ke penyelenggara training juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Akan tetapi, jika invoice dari penyelenggara training ditujukan langsung ke karyawan, perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Bagi karyawan ybs. terdapat isu pemberian natura dan/atau kenikmatan karena diberikan membership training atas nama pribadinya. Atas pembayaran biaya membership, menjadi objek PPh Pasal 21 bagi karyawan, kecuali dapat dijelaskan oleh perusahaan bahwa biaya tersebut menjadi pengecualian sebagaimana dijelaskan di PMK No. 66/2023.

Terima kasih atas pertanyaannya, Ibu Lia. Berikut jawaban atas pertanyaan Ibu.

  1. Merujuk kepada Pasal 1 ayat (6) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015), jasa pelatihan dan/atau kursus merupakan jenis-jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
  2. Dengan demikian, pembayaran biaya membership ke penyelenggara training juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
  3. Akan tetapi, jika transaksi/kontrak penyelenggara training ditujukan kepada karyawan, perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Hal tersebut dikarenakan WP Orang Pribadi tidak dapat memotong PPh Pasal 23. Nantinya, penyelenggara training tersebut yang akan melaporkan sendiri penghasilan dari karyawan di SPT Tahunan PPh Badan-nya.
  4. Kemudian untuk karyawan bersangkutan juga terdapat isu pemberian natura dan/atau kenikmatan karena diberikan membership training atas nama pribadinya. Atas pembayaran biaya membership tersebut, menjadi objek PPh Pasal 21 bagi karyawan, kecuali dapat dijelaskan oleh perusahaan bahwa biaya tersebut menjadi pengecualian sebagaimana dijelaskan di dalam PMK No. 66/2023.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu Bu.

KontenTerkait

Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

15 Juli 2025
Tags: feemembershipmembership jasa pelatihanMK No. 66/2023NaturaOrang PribadiPPh 21PPh 23
Share152Tweet95Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Next Post

Mengapa Rasio Pajak Indonesia Rendah?

Related Posts

Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 hari ago
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 hari ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago

BACA JUGA

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Penurunan Nilai Asset

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

18 Juli 2025

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Kenapa Padel Kena Pajak?

Comments 1

  1. Pag-sign Up says:
    5 bulan ago

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Next Post
tax ratio Indonesia

Mengapa Rasio Pajak Indonesia Rendah?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.