Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Boleh Membetulkan SPT setelah Penerbitan SP2DK ?

212
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Assalamualaikum Wr.Wb, izin bertanya.  Minggu lalu kami didatangi petugas pajak terkait SP2DK atas transaksi PPh pasal 21 dan PPN di tahun 2020. Kalo begitu, apakah boleh kita langsung melakukan pembetulan? Jika boleh bagaimana mekanismenya. Terima kasih

  • Richard F.
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Bapak Richard dapat memberikan tanggapan atas penerbitan SP2DK sesuai dengan hal-hal yang dicantumkan dalam SP2DK. Jika Kepala KPP yang menerbitkan SP2DK memberikan kesimpulan dan rekomendasi pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP-50/2022.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Richard F atas pertanyaanya. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.05 Tahun 2022 (“SE-05/PJ/2022″), pelaksanaan pengawasan dilakukan dalam beberapa tahapan. Salah satu tahapan tersebut antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang biasanya dikirimkan melalui surat dan ditindaklanjuti dengan kunjungan.

KontenTerkait

Pajak

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

29 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Tahapan P2DK dilaksanakan melalui penerbitan SP2DK kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan sesuai dengan permintaan petugas pajak yang tercantum dalam SP2DK, serta memperhatikan jangka waktu pemberian tanggapan.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Penjelasan Pasal 3 menerangkan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah:

  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan P2DK dilakukan penelitian untuk penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Dalam LHP2DK tersebut, Kepala KPP akan menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut dari SP2DK yang telah disampaikan kepada wajib pajak.

Jika kesimpulanya wajib pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian, maka sebagai tindak lanjut adalah pengawasan penyampaian atau pembetulan.

Jika sesuai dengan hasil LHP2DK didapati rekomendasi untuk dilakukan pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”) belum melakukan tindakan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (1) UU KUP

Adapun frasa kalimat “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” dimaksud adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Selain itu, dalam aturan teknis pembetulan SPT pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 (“PP-50/2022”) memberikan penekanan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebelum Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), sebagai berikut :

(5) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan: a. Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 5 PP-50/2022

Wajib pajak diberikan waktu penyampaian atau pembetulan SPT paling lama 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK, dengan perpanjangan waktu sesuai dengan risiko kepatuhan atau itikad baik wajib pajak. Apabila tidak menyampaikan/membetulkan SPT, dapat ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan.

Dengan demikian, Bapak Richard dapat memberikan tanggapan atas penerbitan SP2DK sesuai dengan hal-hal yang dicantumkan dalam SP2DK. Jika Kepala KPP yang menerbitkan SP2DK memberikan kesimpulan dan rekomendasi pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP-50/2022

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pembetulan SPTPP-50/2022SP2DKUU KUP
Share85Tweet53Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural

Next Post

Problematika Tapera bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post
potong gaji pegawai lewat tapera

Problematika Tapera bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.