Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bayar Jasa Perhotelan ke Luar Negeri, Apakah Dipotong Pajak?

168
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Pertanyaan

Bagaimana pemajakan transaksi jasa hotel (usaha travel) di mana pihak pengguna jasa perusahaan di Indonesia menggunakan jasa hotel di Singapura dari perusahaan yang berdomisili juga di Singapura, apakah ini menjadi objek PPh 26?

 

  • Wibowo, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Jika hotel di Singapura memiliki SKD WPLN dan tidak memiliki BUT di Indonesia, pembayaran ke hotel di Singapura tersebut tidak akan dipajaki di Indonesia. Namun, jika hotel di Singapura tersebut tidak dapat menunjukkan SKD WPLN, maka ketentuan dalam tax treaty tidak berlaku. Akibatnya atas pembayaran dari pihak di Indonesia ke hotel di Singapura akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto pembayaran yang dilakukan

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Pak Wibowo atas pertanyaannya. Pembayaran ke luar negeri dari penghasilan yang bersumber di Indonesia harus memperhatikan ada atau tidaknya tax treaty antara Indonesia dan negara yang bersangkutan. Hal ini karena adanya tax treaty berpengaruh pada hak pemajakan yang dimiliki baik oleh negara domisili dalam hal ini negara mitra perjanjian, maupun negara sumber dalam kasus adalah Indonesia.

Diketahui bahwa Indonesia dan Singapura memiliki tax treaty, artinya ketentuan perpajakan baik bagi Indonesia maupun Singapura mengacu pada peraturan tax treaty yang berlaku. Hal ini karena tax treaty dapat mengesampingkan undang-undang domestik sebagaimana asas lex specialis derogat legi generali yang berarti undang-undang yang bersifat khusus meniadakan keberlakuan undang-undang yang bersifat umum. Akan tetapi, untuk memanfaatkan fasilitas dalam tax treaty, perusahaan lawan transaksi harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (“PER-25/2018”).

“Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”

(Pasal 3 ayat (2) PER-25/2018)

SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Penghasilan jasa perhotelan dapat dikategorikan sebagai business profit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) tax treaty Indonesia-Singapura.

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

(Pasal 7 ayat (1) tax treaty Indonesia-Singapura)

Dalam ketentuan business profit disebutkan bahwa penghasilan yang diterima perusahaan di Singapura hanya dapat dipajaki di Singapura. Dengan demikian, penghasilan jasa hotel yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh hotel di Singapura hanya dapat dipajaki di Singapura dan Indonesia tidak memiliki hak pemajakan. Namun, apabila hotel di Singapura tersebut memiliki BUT di Indonesia, Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh BUT tersebut dan yang bersumber dari Indonesia.

Dari kasus saudara, selama usaha hotel di Singapura memiliki SKD WPLN, pembayaran ke hotel di Singapura tersebut tidak akan dipajaki di Indonesia (dengan asumsi tidak ada BUT di Indonesia) sebagaimana ketentuan business profit dalam tax treaty Indonesia-Singapura. Akan tetapi, apabila hotel di Singapura tersebut tidak dapat menunjukkan SKD WPLN, maka ketentuan dalam tax treaty tidak berlaku. Akibatnya atas pembayaran dari perusahaan saudara ke hotel di Singapura akan dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d “imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan” yang dipotong pajak dengan tarif 20% dari jumlah bruto pembayaran yang dilakukan. Demikian, semoga membantu

Tags: Jasa Luar NegeriPPh Pasal 26Wajib pajak Luar Negeri
Share67Tweet42Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Book-Tax Differences during the Crisis: Does Corporate Social Responsibility Matter?

Next Post

Kalender Pajak September 2024

Related Posts

Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 hari ago
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 hari ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago

BACA JUGA

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Penurunan Nilai Asset

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

18 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Kenapa Padel Kena Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Next Post
kalender pajak september 2024

Kalender Pajak September 2024

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.