Ringkasan Jawaban
NPWP Tn. A bisa dihapus apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menurut ketentuan pajak. Apabila Tn. A masih memiliki warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka NPWP Tn. A belum dapat dihapus. Hal tersebut karena masih memiliki objek pajak, sehingga syarat objektif masih terpenuhi. Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti Tn. A. Dengan demikian, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi a.n. Tn. A masih wajib dilaporkan oleh ahli waris atau kuasa Wajib Pajak.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Noventia atas pertanyaannya. Warisan yang belum terbagi merupakan salah satu subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”).
“Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi; dan
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.”
(Pasal 2 ayat (1) UU PPh)
Artinya, harta warisan berupa rumah tinggal, kendaraan, dan restoran peninggalan Tn. A merupakan subjek pajak. Sepanjang warisan tersebut belum terbagi, warisan harus dipenuhi kewajiban perpajakannya oleh ahli waris atau kuasa Wajib Pajak.
Selama NPWP Tn. A belum dihapuskan, atas warisan yang belum terbagi tersebut harus dilaporkan di dalam SPT PPh Orang Pribadi Tn. A dengan menggunakan NPWP Tn. A yang dilakukan oleh kuasa Tn. A. Namun, perlu diingat bahwa penghapusan NPWP hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif dalam undang-undang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”).
“Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
(Pasal 2 ayat (6) UU KUP)
Lebih lanjut. Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajb Pajak dan Penghapusan NPWP Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PMK-147/2017″) mengatur bahwa Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki warisan yang belum terbagi.
“Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
c. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP;
d. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
e. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
f. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.”
(Pasal 12 ayat (2) PMK-147/2017)
Dengan Demikian, supaya bisa diajukan penghapusan atas NPWP Tn. A, warisan berupa rumah tinggal, kendaraan, dan restoran tersebut harus dibagikan kepada ahli waris. Lalu, bagaimana jika warisan tersebut tidak dibagikan kepada ahli warisnya?
Seperti yang telah dijelaskan di awal, warisan yang belum terbagi harus dilaporkan kewajiban perpajakannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Dari kasus Ibu Noventia, diketahui Tn. A meninggalkan harta warisan berupa sebuah restoran. Jika restoran tidak dibagikan kepada ahli waris dan masih menghasilkan tambahan ekonomis, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari restoran tersebut harus tetap dijalankan oleh ahli waris atau kuasa Tn. A. Begitu pula atas rumah tinggal dan kendaraan yang ditinggalkan Tn. A.
Kesimpulannya, selama harta warisan belum dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut merupakan subjek pajak pengganti. Warisan tersebut harus dijalankan kewajiban perpajakannya oleh ahli waris atau kuasa Wajib Pajak. Namun, ketika warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris, maka berakhirlah status subjek pajak pengganti atas warisan tersebut dan Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP.