Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Meminjamkan Dokumen pada Proses Penyelesaian Keberatan?

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya. Jika perusahaan kami sedang diteliti keberatan, lalu kita tidak memberikan data-data dan dokumen, apakah itu akan berpengaruh pada saat nanti di persidangan di Pengadilan Pajak? Terimakasih

  • Yudi R., Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Tidak masalah jika Wajib Pajak tidak memberikan data-data dan dokumen dalam proses penyelesaian keberatan di DJP. Data-data dan dokumen yang tidak disampaikan dalam proses penyelesaian keberatan, masih dapat diungkapkan dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Hal ini juga tidak akan mempengaruhi proses penyelesaian sengketa maupun putusan di Pengadilan Pajak.

 

Pembahasan Lengkap

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (“PMK-202/2015”), salah satu wewenang DJP dalam proses penyelesaian keberatan adalah meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan. Peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 15 hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dikirim.

DJP dapat menyampaikan kembali surat permintaan peminjaman yang kedua dan harus dipenuhi paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dikirim. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman dokumen tersebut, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima. Lalu, apakah hal ini akan berpengaruh pada proses persidangan di Pengadilan Pajak saat nanti diajukan banding?

Ketentuan pajak pada dasarnya memiliki 3 hukum formil atau hukum acara untuk pajak pusat yang dikelola oleh DJP, diantaranya Undang-Undang KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hukum formil Pengadilan Pajak merupakan substansi hukum yang digunakan wajib pajak, kuasa hukum wajib pajak, pejabat pajak, dan hakim ketika menghadapi sengketa di Pengadilan Pajak. Hukum formil Pengadilan Pajak mengacu pada Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, proses persidangan di Pengadilan Pajak menaati ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak karena bersifat lebih khusus jika dibandingkan dengan Undang-Undang KUP.

Terkait dengan pertanyaan Bapak Yudi, dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) disebutkan bahwa alat bukti dalam Pengadilan Pajak dapat berupa:

a. surat atau tulisan,

b. keterangan ahli,

c. keterangan para saksi,

d. pengakuan para pihak, dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

Kemudian, merujuk pada Pasal 76 UU PP, disebutkan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

(Pasal 76 UU PP)

Dari pasal tersebut, dijelaskan bahwa pembuktian dalam Pengadilan Pajak membutuhkan paling sedikit 2 alat bukti. Selanjutnya, dalam bagian Penjelasan Pasal 76 UU PP dijelaskan bahwa:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

(Penjelasan Pasal 76 UU PP)

Dari sini dapat diketahui, alat bukti dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dapat saja berupa hal-hal baru yang belum diungkapkan dalam proses keberatan di DJP. Artinya, alat bukti yang digunakan tidak terbatas pada buku, catatan, data, dan informasi yang diberikan Wajib Pajak dalam proses keberatan, melainkan Wajib Pajak dapat mengungkapkan data atau informasi baru ketika bersidang di Pengadilan Pajak.

Wajib Pajak diberikan keleluasaan oleh hakim Pengadilan Pajak untuk mengajukan alat bukti dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Alat bukti dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak, dan/atau pengetahuan Hakim sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) UU PP. Dalam menentukan kebenaran material, hakim memberikan kekuasaan kepada para pihak untuk menyampaikan atau menentukan apa yang dibuktikan di luar yang tercantum dalam surat uraian banding yang sudah ada.

Atas alat bukti yang diajukan oleh para pihak ini lah yang nantinya akan dinilai oleh hakim dan kemudian akan diberikan keputusan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 UU PP.

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Bapak Yudi, tidak masalah jika Bapak Yudi tidak memberikan data-data dan dokumen dalam proses penyelesaian keberatan di DJP. Data-data dan dokumen yang tidak disampaikan dalam proses penyelesaian keberatan, masih dapat diungkapkan dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Hal ini juga tidak akan mempengaruhi proses penyelesaian sengketa maupun putusan di Pengadilan Pajak.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: DokumenKeberatanPengadilan Pajak
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?

Next Post

Haruskah Pemeriksaan Bukti Permulaan Didahului dengan Pemeriksaan Kepatuhan?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Haruskah Pemeriksaan Bukti Permulaan Didahului dengan Pemeriksaan Kepatuhan?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.