Ringkasan Jawaban
Tidak masalah jika Wajib Pajak tidak memberikan data-data dan dokumen dalam proses penyelesaian keberatan di DJP. Data-data dan dokumen yang tidak disampaikan dalam proses penyelesaian keberatan, masih dapat diungkapkan dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Hal ini juga tidak akan mempengaruhi proses penyelesaian sengketa maupun putusan di Pengadilan Pajak.
Pembahasan Lengkap
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (“PMK-202/2015”), salah satu wewenang DJP dalam proses penyelesaian keberatan adalah meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan. Peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 15 hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dikirim.
DJP dapat menyampaikan kembali surat permintaan peminjaman yang kedua dan harus dipenuhi paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dikirim. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman dokumen tersebut, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima. Lalu, apakah hal ini akan berpengaruh pada proses persidangan di Pengadilan Pajak saat nanti diajukan banding?
Ketentuan pajak pada dasarnya memiliki 3 hukum formil atau hukum acara untuk pajak pusat yang dikelola oleh DJP, diantaranya Undang-Undang KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hukum formil Pengadilan Pajak merupakan substansi hukum yang digunakan wajib pajak, kuasa hukum wajib pajak, pejabat pajak, dan hakim ketika menghadapi sengketa di Pengadilan Pajak. Hukum formil Pengadilan Pajak mengacu pada Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, proses persidangan di Pengadilan Pajak menaati ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak karena bersifat lebih khusus jika dibandingkan dengan Undang-Undang KUP.
Terkait dengan pertanyaan Bapak Yudi, dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) disebutkan bahwa alat bukti dalam Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. surat atau tulisan,
b. keterangan ahli,
c. keterangan para saksi,
d. pengakuan para pihak, dan/atau
e. pengetahuan Hakim.
Kemudian, merujuk pada Pasal 76 UU PP, disebutkan:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
(Pasal 76 UU PP)
Dari pasal tersebut, dijelaskan bahwa pembuktian dalam Pengadilan Pajak membutuhkan paling sedikit 2 alat bukti. Selanjutnya, dalam bagian Penjelasan Pasal 76 UU PP dijelaskan bahwa:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”
(Penjelasan Pasal 76 UU PP)
Dari sini dapat diketahui, alat bukti dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dapat saja berupa hal-hal baru yang belum diungkapkan dalam proses keberatan di DJP. Artinya, alat bukti yang digunakan tidak terbatas pada buku, catatan, data, dan informasi yang diberikan Wajib Pajak dalam proses keberatan, melainkan Wajib Pajak dapat mengungkapkan data atau informasi baru ketika bersidang di Pengadilan Pajak.
Wajib Pajak diberikan keleluasaan oleh hakim Pengadilan Pajak untuk mengajukan alat bukti dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Alat bukti dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak, dan/atau pengetahuan Hakim sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) UU PP. Dalam menentukan kebenaran material, hakim memberikan kekuasaan kepada para pihak untuk menyampaikan atau menentukan apa yang dibuktikan di luar yang tercantum dalam surat uraian banding yang sudah ada.
Atas alat bukti yang diajukan oleh para pihak ini lah yang nantinya akan dinilai oleh hakim dan kemudian akan diberikan keputusan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 UU PP.
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Bapak Yudi, tidak masalah jika Bapak Yudi tidak memberikan data-data dan dokumen dalam proses penyelesaian keberatan di DJP. Data-data dan dokumen yang tidak disampaikan dalam proses penyelesaian keberatan, masih dapat diungkapkan dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Hal ini juga tidak akan mempengaruhi proses penyelesaian sengketa maupun putusan di Pengadilan Pajak.