Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Haruskah Pemeriksaan Bukti Permulaan Didahului dengan Pemeriksaan Kepatuhan?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Tindakan DJP dalam menegakkan law enforcement adalah berupa pemeriksaan kepatuhan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Pada bagian Penjelasan Pasal 43A UU KUP menyebutkan harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Apakah DJP melanggar ketentuan Pasal 43A apabila melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanpa melalui Pemeriksaan Kepatuhan terlebih dahulu?

  • Hassan J., Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Sesuai konsep penegakan hukum pajak yang dianut oleh Indonesia, yaitu ultimum remedium, sudah seharusnya pemeriksaan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perpajakan. Pemeriksaan yang menjadi bagian dari langkah penegakan hukum administratif sudah seharusnya didahulukan, dibandingkan dengan pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan bagian dari penegakan hukum pidana. Memang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP sehingga akan menimbulkan perbedaaan penafsiran. Dapat saja DJP langsung menerapkan pemeriksaan bukti permulaan tanpa didahului dengan pemeriksaan jika terdapat dugaan kuat atas tindak pidana pajak. Hal ini tidak salah sepenuhnya, namun tidak sesuai dengan konsep ultimum remedium yang mana penegakan hukum administratif harus didahulukan dari penegakan hukum pidana.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Hassan atas pertanyaannya. Suatu perbuatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dapat ditindaklanjuti dengan adanya penegakan hukum. Penegakan hukum dalam sistem perpajakan di Indonesia terbagi menjadi penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana. Sebagai contoh, Wajib Pajak menyampaikan SPT namun isinya tidak benar atau tidak lengkap. Upaya penegakan hukum administratif yang dapat dilakukan oleh DJP adalah dengan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”). Sementara, upaya pidana atas penyampaian SPT yang tidak benar dapat dilakukan dengan denda dan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP.

Sistem penegakan hukum dalam perpajakan di Indonesia, menganut konsep hukum pidana sebagai ultimum remedium. Artinya, hukum pidana menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum, apabila penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Sesuai dengan konsep ultimum remedium, penegakan hukum pajak di Indonesia mendahulukan penegakan hukum administratif. Upaya hukum pidana hanya dapat dilakukan ketika upaya administratif sudah tidak lagi memberikan jalan keluar dalam pemecahan masalah.

Upaya hukum pidana diawali dengan adanya pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 27 UU KUP adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan diatur di dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”

(Pasal 43A ayat (1) UU KUP)

Penjelasan tersebut menyebutkan 3 upaya tindak lanjut dari adanya pengaduan, yaitu pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau tidak ditindaklanjuti. Pemeriksaan merupakan sebuah penegakan hukum administratif dalam bidang pajak, sementara pemeriksaan bukti permulaan adalah penegakan hukum pidana.

Di dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP memang tidak disebutkan mengenai upaya pemeriksaan administratif atas pengaduan kepada DJP, namun bagian penjelasan secara jelas menyebutkan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari tindak lanjut atas pengaduan kepada DJP. Pada bagian penjelasan tersebut tidak disebutkan bahwa pemeriksaan bukti permulaan harus didahului dengan pemeriksaan. Dengan demikian, dapat juga ditafsirkan bahwa pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan merupakan sebuah pilihan yang dapat diambil DJP untuk menindaklanjuti masalah perpajakan.

Dijelaskan lebih lanjut di bagian penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU KUP bahwa Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau tidak ditindaklanjuti.

Sesuai konsep penegakan hukum pajak yang dianut oleh Indonesia, yaitu ultimum remedium, sudah seharusnya pemeriksaan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perpajakan. Pemeriksaan yang menjadi bagian dari langkah penegakan hukum administratif sudah seharusnya didahulukan, dibandingkan dengan pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan bagian dari penegakan hukum pidana. Memang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP sehingga akan menimbulkan perbedaaan penafsiran. Dapat saja DJP langsung menerapkan pemeriksaan bukti permulaan tanpa didahului dengan pemeriksaan jika terdapat dugaan kuat atas tindak pidana pajak. Hal ini tidak salah sepenuhnya, namun tidak sesuai dengan konsep ultimum remedium yang mana penegakan hukum administratif harus didahulukan dari penegakan hukum pidana.

Tags: Law EnforcementPemeriksaanPemeriksaan Bukti PermulaanPemeriksaan Kepatuhan
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apa Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Meminjamkan Dokumen pada Proses Penyelesaian Keberatan?

Next Post

Pengamat: “TA Jilid 2” Bukti Ketidakberdayaan Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Pajak Luar Negeri

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

3 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

4 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

4 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

4 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

4 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

5 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi lapior pajak

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Dampak Konflik Iran–Amerika Serikat terhadap Perekonomian Indonesia

Revisi POJK 51/2017 Dorong Laporan Keberlanjutan Berbasis SPK

Membentuk Moral Pajak Lewat MBG

Sudah Potong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

Pajak dalam Perspektif Hukum dan Sistem Keuangan Negara

Kebocoran Penerimaan Negara & Upaya Pencegahan

Landasan, Perubahan Konseptual, dan Strategi Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak

Dampak Laporan Keberlanjutan Bagi Nilai Perusahaan dan Kepercayaan Investor

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Next Post
Pengamat: “TA Jilid 2” Bukti Ketidakberdayaan Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Pajak Luar Negeri

Pengamat: “TA Jilid 2” Bukti Ketidakberdayaan Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Pajak Luar Negeri

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.