Ringkasan Jawaban
Ketentuan tentang pembagian laba yang diberikan oleh Commanditaire Vennootschap (CV) kepada sekutunya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut tidak termasuk ke dalam perubahan ketentuan perpajakan yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. 18/PMK.03/2021 sehingga ketentuan pajak atas CV merujuk pada UU PPh. Pengenaan PPh atas CV hanya dikenakan satu kali pada saat CV memperoleh laba usaha. Pembagian laba oleh CV kepada anggotanya tidak dapat dikenakan PPh karena termasuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Selain dikecualikan dari objek pajak, pembagian laba oleh CV kepada anggotanya juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang atau merupakan non-deductible expense bagi CV.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Triyudho atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan tentang pembagian laba yang diberikan oleh Commanditaire Vennootschap (CV) kepada sekutunya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”). Ketentuan tersebut tidak termasuk ke dalam perubahan ketentuan perpajakan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021. Maka, untuk menjawab pertanyaan Bapak Triyudho hanya perlu merujuk pada UU PPh saja.
CV merupakan badan usaha alternatif yang dibentuk dengan adanya kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis dengan tingkat keterlibatan yang berbeda antara pihak-pihak yang terlibat atau sekutu. Sesuai dengan tingkat keterlibatannya, sekutu dalam CV terbagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas aktivitas perusahaan dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada modal (baik uang atau barang) yang disertakan dalam perusahaan. Modal yang disertakan dalam CV merupakan kekayaan milik pribadi sehingga dianggap sebagai laba usaha.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh sebagai berikut:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
1. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
(Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh)
Maka, objek pajak dalam CV adalah laba usaha, tetapi ketika laba yang diperoleh oleh CV dibagikan kepada anggotanya, pembagian laba tersebut dikecualikan dari ketentuan objek pajak.
Pengenaan PPh atas CV hanya dikenakan satu kali pada saat CV memperoleh laba usaha. Pembagian laba oleh CV kepada anggotanya tidak dapat dikenakan PPh karena termasuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.
Selain dikecualikan dari objek pajak, pembagian laba oleh CV kepada anggotanya juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang atau merupakan non-deductible expense bagi CV sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh.
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”
(Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh)
Dengan demikian, tidak ada perubahan dalam pengenaan pajak atas laba yang dibagikan CV kepada anggotanya, sehingga atas keuntungan tersebut masih dikecualikan dari pengenaan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.