Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Pembagian Dividen kepada Anggota CV Masih Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penghasilan?

657
SHARES
8.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, apabila Persekutuan Komanditer atau CV membagikan dividen kepada para anggotanya, apakah atas dividen tersebut masih dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021? Terima kasih.

  • Triyudho A.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Ketentuan tentang pembagian laba yang diberikan oleh Commanditaire Vennootschap (CV) kepada sekutunya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut tidak termasuk ke dalam perubahan ketentuan perpajakan yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. 18/PMK.03/2021 sehingga ketentuan pajak atas CV merujuk pada UU PPh. Pengenaan PPh atas CV hanya dikenakan satu kali pada saat CV memperoleh laba usaha. Pembagian laba oleh CV kepada anggotanya tidak dapat dikenakan PPh karena termasuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Selain dikecualikan dari objek pajak, pembagian laba oleh CV kepada anggotanya juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang atau merupakan non-deductible expense bagi CV.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Triyudho atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan tentang pembagian laba yang diberikan oleh Commanditaire Vennootschap (CV) kepada sekutunya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”). Ketentuan tersebut tidak termasuk ke dalam perubahan ketentuan perpajakan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021. Maka, untuk menjawab pertanyaan Bapak Triyudho hanya perlu merujuk pada UU PPh saja.

CV merupakan badan usaha alternatif yang dibentuk dengan adanya kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis dengan tingkat keterlibatan yang berbeda antara pihak-pihak yang terlibat atau sekutu. Sesuai dengan tingkat keterlibatannya, sekutu dalam CV terbagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas aktivitas perusahaan dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada modal (baik uang atau barang) yang disertakan dalam perusahaan. Modal yang disertakan dalam CV merupakan kekayaan milik pribadi sehingga dianggap sebagai laba usaha.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh sebagai berikut:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

1. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

(Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh)

Maka, objek pajak dalam CV adalah laba usaha, tetapi ketika laba yang diperoleh oleh CV dibagikan kepada anggotanya, pembagian laba tersebut dikecualikan dari ketentuan objek pajak.

Pengenaan PPh atas CV hanya dikenakan satu kali pada saat CV memperoleh laba usaha. Pembagian laba oleh CV kepada anggotanya tidak dapat dikenakan PPh karena termasuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Selain dikecualikan dari objek pajak, pembagian laba oleh CV kepada anggotanya juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang atau merupakan non-deductible expense bagi CV sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh.

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

(Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh)

Dengan demikian, tidak ada perubahan dalam pengenaan pajak atas laba yang dibagikan CV kepada anggotanya, sehingga atas keuntungan tersebut masih dikecualikan dari pengenaan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Tags: CVDividenPajak PenghasilanPersekutuan Komanditer
Share263Tweet164Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Cashback Terutang PPN?

Next Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Pendidikan?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

5 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
Next Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Pendidikan?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.