Jawaban:
Terima kasih Ibu Amelia atas pertanyaannya. Kebijakan pengenaan PPN atas jasa pendidikan memang menjadi rencana dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru. Namun, untuk skema pengenaannya belum diketahui. Dikarenakan rencana tersebut belum diundangkan sehingga ketentuan PPN atas jasa pendidikan masih mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”).
Dalam undang-undang PPN, jasa pendidikan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN. Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN menyebutkan:
“Jasa pendidikan meliputi:
a. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
b. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.”
(Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN)
Ketentuan mengenai jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (“PMK-223/2014”). Pasal 4 PMK-223/2014 menyebutkan rincian jenis-jenis jasa tertentu dalam ketegori jasa pendidikan yang dikecualikan sebagai objek PPN.
“Rincian jasa Penyelenggaraan Pendidikan, baik Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
b. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
c. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.”
(Pasal 4 PMK-223/2014)
Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal didefinisikan sebagai jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sementara, pendidikan informal diartikan sebagai jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Dari kasus Ibu Amalia, penyelenggaraan training dan pelatihan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh perkumpulan dapat dikategorikan sebagai pendidikan di luar sekolah atau pendidikan non formal. Namun, terdapat ketentuan bahwa jasa penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal yang mendapatan pengecualian dari pengenaan PPN wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.
Dengan demikian, untuk dapat dikecualikan dari pengenaan PPN, penyelenggaraan training dan pelatihan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh perkumpulan harus telah mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Jika telah mendapatkan izin, maka perkumpulan tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN.