Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Cara Mengindari Sengketa Pajak atas Transaksi Afiliasi?

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya terkait dengan tax avoidance, khususnya perusahaan multinasional yang memiliki holding di luar negeri. Apakah sudah seharusnya sejak awal DJP memberikan kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk melakukan penentuan margin sesuai kriteria aktivitas bisnisnya, sehingga ke depan antara DJP dan Wajib Pajak tidak terjadi sengketa mengenai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut?

  • Amres S., Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Dalam ketentuan pajak atas transaksi afiliasi yang terjadi di Indonesia,  DJP telah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan penentuan harga transfer (transfer pricing) di awal sebelum terjadinya transaksi, yaitu dengan adanya Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA). APA merupakan kesepakatan penerapan metode harga transfer yang dibuat di muka oleh perusahaan multinasional dengan satu atau lebih otoritas pajak suatu negara. Untuk dapat melakukan APA, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan APA kepada DJP dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Amres atas pertanyaannya. Di dalam ketentuan pajak atas transaksi afiliasi yang terjadi di Indonesia, Menteri Keuangan melalui DJP telah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan penentuan harga transfer (transfer pricing) di awal sebelum terjadinya transaksi. Penentuan harga transfer yang dilakukan sebelum terjadinya transaksi diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa disebut juga dengan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Menurut OECD Guidelines, APA merupakan suatu pendekatan administratif yang dilakukan untuk mencegah timbulnya sengketa harga transfer yang dilakukan berdasarkan kriteria yang sesuai untuk menerapkan prinsip kewajaran pada transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebelum transaksi tersebut terjadi. Dengan kata lain, APA merupakan kesepakatan penerapan metode harga transfer yang dibuat di muka oleh perusahaan multinasional dengan satu atau lebih otoritas pajak suatu negara. APA dilakukan untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional.

APA di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (3A) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.”

(Pasal 18 ayat (3A) UU PPh)

Untuk dapat melakukan APA, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-22/2020. Persyaratan dalam mengajukan permohonan APA diatur secara rinci dalam Pasal 5 ayat (3) PMK-22/2020. Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK-22/2020 setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan, DJP akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan APA dan pemenuhan ketentuan Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan APA yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-22/2020.

Dalan jangka waktu 1 bulan setelah tanggal bukti penerimaan permohonan APA, DJP akan menerbitkan pemberitahuan tertulis dapat atau tidak dapat ditindaklanjutinya permohonan APA kepada Wajib Pajak maupun kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B (dalam hal permohonan APA Bilateral). Jika permohonan APA ditindaklanjuti oleh DJP, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonan APA secara langsung kepada DJP. APA di dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3A) didefinisikan sebagai kesepakatan antara Wajib Pajak dan DJP mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkan Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengan Wajib Pajak tersebut.

APA dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya. Ketentuan mengenai APA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/2020”).

DJP akan melakukukan pengujian material atas permohonan APA yang memenuhi kelengkapan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah dilakukan pengujian material, DJP akan melakukan perundingan APA baik dengan Wajib Pajak (dalam hal APA Unilateral) ataupun dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B (dalam hal APA Bilateral). Hasil perundingan APA dapat berupa kesepakatan atau ketidaksepakatan atas kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer dimuka. Ketentuan mengenai APA secara lebih rinci dapat dilihat dalam PMK-22/2020.

Dengan demikian, terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sejatinya telah diatur dengan mekanisme Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, DJP tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan afiliasinya. Namun, memang terjadinya sengketa pajak tidak dapat dihindari. Sengketa pajak dalam penggunaan mekanisme APA terjadi sebelum dilakukannya transaksi atau ketika proses negosiasi antara Wajib Pajak dengan DJP.

Selain itu, APA juga memiliki kelemahan yaitu dalam proses permohonan sampai dengan diterbitkannya kesepakatan yang dapat memakan waktu lebih dari 2 tahun. Namun, penerapan APA dinilai lebih baik karena dapat menghindari sengketa pajak pasca terjadinya transaksi afiliasi yang dinilai tidak mudah diselesaikan baik dengan mekanisme corresponding adjustment maupun melalui mutual agreement procedure (MAP).

Tags: Advance Pricing AgreementTransaksi AfiliasiTransfer Pricing
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Pendidikan?

Next Post

Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Next Post

Bagaimana Pemungutan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Indonesia?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.