Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Enggar atas pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan Ibu Enggar dapat kami jawab berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 8 ayat (1) s.d (2) UU KUP memberikan ruang bagi WP untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan. Merujuk pada ketentuan tersebut, WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikannya dengan menyampaikan pernyataan tertulis, namun dengan syarat dengan syarat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Jika wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan kerugian atau lebih bayar, pembetulan tersebut harus disampaikan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa daluwarsa penetapan pajak. Sementara itu, apabila wajib pajak secara mandiri membetulkan SPT yang mengakibatkan jumlah utang pajak menjadi lebih besar, mereka akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi ini berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Perhitungan bunga dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan bagian dari bulan tetap dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh
Berdasarkan pasal 8 ayat (1) s.d (2) UU KUP yang telah dijelaskan diatas, adapun kalimat yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) Pajak disampaikan kepada WP, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP.
Dengan demikian, jika DJP / kantor pajak sudah menerbitkan SP2 kepada WP, maka WP tersebut sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT. Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan oleh WP adalah melakukan pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri pada saat dilakukan proses pemeriksaan, namun dengan syarat belum terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 8 ayat (4) UU KUP.
Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.