Ringkasan Jawaban:
Berdasarkan analisis kami, substansi dari pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Bapak adalah pemberian jasa manajemen kepada Perusahaan Afiliasi sehingga seluruh tagihan Perusahaan Bapak kepada Pihak Afiliasi merupakan penghasilan bagi Perusahaan Bapak di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan Bapak harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan PPh Badannya. Apabila transaksi Perusahaan Bapak dengan lawan transaksi di Luar Negeri merupakan transaksi afiliasi, maka penagihan dari Perusahaan Bapak ke Pihak Afiliasi harus memenuhi prinsip ALP dan harus memiliki nilai yang sebanding dengan transaksi ke Pihak Independen.
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Anto. Sesuai kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services antara Perusahaan Bapak di Indonesia dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri, Pihak Afiliasi berniat untuk memberikan jasa kepada pelanggannya di Indonesia. Namun, Pihak Afiliasi meminta perusahaan Bapak untuk memberikan jasa kepada pelanggannya menggunakan SDM/karyawan perusahaan Bapak. Kemudian, perusahaan Bapak menagih biaya terkait (termasuk gaji) + margin 10% kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri.
Berdasarkan analisis kami, substansi dari pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Bapak adalah pemberian jasa manajemen kepada Perusahaan Afiliasi sehingga seluruh tagihan Perusahaan Bapak kepada Pihak Afiliasi merupakan penghasilan bagi Perusahaan Bapak di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan Bapak harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan PPh Badannya.
Jumlah penghasilan yang dilaporkan harus mencakup seluruh remunerasi termasuk biaya dan margin sebesar 10% yang Perusahaan Bapak terima. Biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Bapak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan berdasarkan Pasal 6 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Sebagai pemberi penghasilan kepada karyawan tersebut, Perusahaan Bapak berkewajiban memotong PPh Pasal 21. Perusahaan Bapak juga harus memungut PPN dengan tarif sebesar 11% per April 2022 atas pemberian jasa tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP.
Apabila transaksi Perusahaan Bapak dengan lawan transaksi di Luar Negeri merupakan transaksi afiliasi, Perusahaan Bapak harus memperhatikan isu transfer pricing pada transaksi dengan lawan transaksi. Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha.
Pasal 18 ayat (3) UU PPh merupakan penerapan dari Arm’s Length Principle (ALP) yang mengharuskan transaksi antara pihak-pihak dengan hubungan istimewa sebanding dengan transaksi dengan pihak independen. Maka dari itu, apabila transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, penagihan dari Perusahaan Bapak ke Pihak Afiliasi harus memenuhi prinsip ALP dan harus memiliki nilai yang sebanding dengan transaksi ke Pihak Independen.
Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bapak Anto mengenai transaksi dengan Perusahaan Afiliasi melalui kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri.
Apabila Bapak memerlukan layanan konsultasi lebih rinci terkait persoalan ini, Bapak dapat menghubungi narahubung berikut ini:
Email : marketing@pratamaindomitra.co.id
Telp : +62-888-6135-352