Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Implikasi Pajak atas Penyerahan Jasa dengan Pihak Afiliasi?

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
A A
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saat ini perusahaan kami memiliki transaksi dengan Perusahaan Afiliasi melalui kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri. Dalam hal ini, karyawan Pihak Afiliasi tersebut sebelumnya berada di bawah Pihak Independen. Akan tetapi saat ini 4 karyawan mereka bergabung sebagai karyawan perusahaan kami di Indonesia. Atas biaya yang perusahaan kami keluarkan untuk keempat karyawan tersebut akan dibebankan ke Pihak Afiliasi dengan extra charge 10% dari total biaya.
Mohon saran untuk prosedur pencatatan dan implikasi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Terima kasih

 

  • Anto Lubis, Medan
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Berdasarkan analisis kami, substansi dari pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Bapak adalah pemberian jasa manajemen kepada Perusahaan Afiliasi sehingga seluruh tagihan Perusahaan Bapak kepada Pihak Afiliasi merupakan penghasilan bagi Perusahaan Bapak di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan Bapak harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan PPh Badannya. Apabila transaksi Perusahaan Bapak dengan lawan transaksi di Luar Negeri merupakan transaksi afiliasi, maka penagihan dari Perusahaan Bapak ke Pihak Afiliasi harus memenuhi prinsip ALP dan harus memiliki nilai yang sebanding dengan transaksi ke Pihak Independen.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Anto. Sesuai kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services antara Perusahaan Bapak di Indonesia dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri, Pihak Afiliasi berniat untuk memberikan jasa kepada pelanggannya di Indonesia. Namun, Pihak Afiliasi meminta perusahaan Bapak untuk memberikan jasa kepada pelanggannya menggunakan SDM/karyawan perusahaan Bapak. Kemudian, perusahaan Bapak menagih biaya terkait (termasuk gaji) + margin 10% kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri.

KontenTerkait

Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025

Berdasarkan analisis kami, substansi dari pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Bapak adalah pemberian jasa manajemen kepada Perusahaan Afiliasi sehingga seluruh tagihan Perusahaan Bapak kepada Pihak Afiliasi merupakan penghasilan bagi Perusahaan Bapak di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan Bapak harus melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan PPh Badannya.

Jumlah penghasilan yang dilaporkan harus mencakup seluruh remunerasi termasuk biaya dan margin sebesar 10% yang Perusahaan Bapak terima. Biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Bapak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan berdasarkan Pasal 6 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Sebagai pemberi penghasilan kepada karyawan tersebut, Perusahaan Bapak berkewajiban memotong PPh Pasal 21. Perusahaan Bapak juga harus memungut PPN dengan tarif sebesar 11% per April 2022 atas pemberian jasa tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP.

Apabila transaksi Perusahaan Bapak dengan lawan transaksi di Luar Negeri merupakan transaksi afiliasi, Perusahaan Bapak harus memperhatikan isu transfer pricing pada transaksi dengan lawan transaksi. Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh merupakan penerapan dari Arm’s Length Principle (ALP) yang mengharuskan transaksi antara pihak-pihak dengan hubungan istimewa sebanding dengan transaksi dengan pihak independen. Maka dari itu, apabila transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, penagihan dari Perusahaan Bapak ke Pihak Afiliasi harus memenuhi prinsip ALP dan harus memiliki nilai yang sebanding dengan transaksi ke Pihak Independen.

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bapak Anto mengenai transaksi dengan Perusahaan Afiliasi melalui kontrak Framework Agreement on Provision and Coordination of Services dengan Pihak Afiliasi di Luar Negeri.

Apabila Bapak memerlukan layanan konsultasi lebih rinci terkait persoalan ini, Bapak dapat menghubungi narahubung berikut ini:

Email : [email protected]
Telp : +62-888-6135-352

Tags: Penyerahan JasaPerpajakan InternasionalTransaksi AfiliasiTransfer Pricing
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Koreksi Fiskal atas Fee Customer

Next Post

Manajemen PPh Badan : Perbedaan Persepsi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak (Free Webinar 114)

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Metabo Law

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Please login to join discussion
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
PPh

Manajemen PPh Badan : Perbedaan Persepsi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak (Free Webinar 114)

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.