Ringkasan Jawaban:
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih Pak Togar atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai pembetulan SPT dapat merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”).
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:
“ Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”
Pasal 8 ayat (1) UU KUP
Frasa “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP adalah pada saat Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari pihak Wajib Pajak.
Meskipun demikian, sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP sebagai gantinya Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, meskipun proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Kondisi tersebut berlaku ketika Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), meskipun proses pemeriksaan sedang berlangsung. Dengan demikian, yang perlu diperhatikan dalam hal ini, bahwa meskipun Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dibayarkan oleh Wajib Pajak ditambah dengan sanksi bunga pengungkapan. Adapun tarif bunga sebagai sanksi administrasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 8 ayat (5) dan (5a) UU KUP, dengan bunyi sebagai berikut:
”Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
- jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa
dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”
– Pasal 8 ayat (5a) UU KUP
“Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi”
Sebagai informasi, pengungkapan ketidakbenaran tidak menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan tambahan sanksi pada saat terbitnya SKPKB. Oleh karena itu, apabila pengungkapan ketidakbenaran dianggap perlu dilakukan, maka Wajib Pajak sebaiknya melakukannya terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, apabila hasil pemeriksaan Wajib Pajak menerima SKPKB, Wajib Pajak cukup melunasi jumlah kurang bayar yang tertera pada SKPKB ditambah sanksi bunga dikali jumlah kurang bayar di SKPKB sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai berikut:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
b. ………………….
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
Dengan demikian, jika dalam kasus sudah dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan. Sebagai gantinya, Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT dengan membayarkan sejumlah kurang bayar dan sanksi yang timbul. Dalam hal ini, pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan tidak menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan tambahan sanksi pada saat terbitnya SKPKB. Apabila hasil pemeriksaan terbit SKPKB, Wajib Pajak cukup melunasi jumlah kurang bayar yang tertera pada SKPKB ditambah sanksi bunga sesuai peraturan yang berlaku.