Ringkasan Jawaban
Bagi perusahaan penambangan batu bara yang melakukan kegiatan usahanya dalam rangka PKP2B, perlakuan PPh Badannya dapat mengacu pada PKP2B yang berlaku. Kemudian, terkait dengan koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa berdasarkan UU PPh yang berlaku umum tidak dapat dilakukan terhadap kontrak PKP2B. Hal ini karena PKP2B bersifat lex specialis derogate legi generali terhadap UU PPh sehingga pemeriksa harus mengacu pada PKP2B yang berlaku khusus tersebut. Namun, pemeriksa dapat mengacu pada UU PPh untuk hal-hal yang tidak diatur di PKP2B.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Romas. PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 Tahun 2017 adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara. PKP2B menurut pajak bersifat lex specialis derogat legi generali terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lex specialis derogat legi generali memiliki arti bahwa Undang-undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum apabila undang-undang tersebut sama kedudukannya. Artinya PKP2B yang mengatur secara khusus mengenai kegiatan usaha batu bara dapat mengesampingkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang bersifat umum.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”) yang berbunyi:
“Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.”
(Pasal 33 ayat (3) UU PPh)
Dengan demikian, bagi perusahaan penambangan batu bara yang melakukan kegiatan usahanya dalam rangka PKP2B, perlakuan PPh Badannya dapat mengacu pada PKP2B yang berlaku. Kemudian, terkait dengan koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa berdasarkan UU PPh yang berlaku umum tidak dapat dilakukan terhadap kontrak PKP2B. Hal ini karena PKP2B bersifat lex specialis derogate legi generali terhadap UU PPh sehingga pemeriksa harus mengacu pada PKP2B yang berlaku khusus tersebut. Namun, pemeriksa dapat mengacu pada UU PPh untuk hal-hal yang tidak diatur di PKP2B.