Ringkasan Jawaban
pelaporan pajak bagi pemilik CV dengan CV itu sendiri dilakukan secara terpisah. Pelaporan pajak bagi CV dilakukan dengan SPT Tahunan PPh Badan, sedangkan bagi pemilik CV dilakukan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kemudian, atas gaji dan prive yang diterima oleh pemilik CV sebagai direktur bukan merupakan objek pajak bagi pemilik CV, namun tetap harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian penghasilan yang bukan termasuk objek pajak.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Bagus atas pertanyaannya. Secara konseptual, orang pribadi sebagai pemilik perseroan komanditer (Commanditer Vennootschap/CV) dengan CV itu sendiri merupakan subjek pajak yang berbeda. Pemilik CV merupakan subjek pajak orang pribadi yang harus melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Sementara itu, CV merupakan subjek pajak badan yang harus melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian, pelaporan pajak untuk direktur selaku pemilik CV dilakukan secara terpisah dari pelaporan pajak CV itu sendiri.
CV selaku Wajib Pajak badan harus menjalankan pembukuan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), sebagaimana dikutip di bawah ini.
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”
(Pasal 28 ayat (1) UU KUP)
Selain itu, dari ayat tersebut juga diketahui bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Pasal 28 ayat (2) UU KUP, sebagaimana dikutip di bawah ini, tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan.
“Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.”
(Pasal 28 ayat (2) UU KUP)
Pemilik CV biasanya memperoleh bagian laba/keuntungan dari penghasilan CV atau disebut juga dengan prive. Untuk keuntungan atau laba CV yang diperoleh pemilik CV sebagai prive, bukan merupakan objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”) .
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
i. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”
(Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh)
Prive adalah pengambilan dana yang dilakukan oleh pemilik CV untuk keperluan pribadinya sehingga akan mengurangi modal CV. Prive bukan merupakan objek pajak bagi pemilik CV, tetapi perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi pada bagian penghasilan yang bukan termasuk objek pajak. Sementara itu, prive atau bagian laba ini bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan CV sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh yang dikutip di bawah ini.
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.”
(Pasal 9 ayat (1) UU PPh)
Selain prive, gaji yang dibayarkan kepada anggota CV juga merupakan penghasilan kena pajak bagi CV sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh. Idealnya, orang pribadi yang merupakan pemilik CV tidak menerima gaji dari CV karena merupakan satu kesatuan dengan CV, sebagaimana diuraikan pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh yang dikutip di bawah ini. Namun, seringkali pemilik CV yang sekaligus merupakan Direktur CV tetap menerima gaji meskipun telah memperoleh prive. Dalam hal ini, ketentuan pajak belum mengatur secara jelas mengenai aspek pajak atas gaji yang diterima Direktur sekaligus pemilik CV.
“Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian, gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.”
(Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh)
Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf i, Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh di atas, dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh pemilik CV bukan merupakan objek pajak orang pribadi karena dianggap satu kesatuan dengan CV. Gaji atau prive tersebut akan dikenakan pajak dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan CV.
Dengan demikian, pelaporan pajak bagi pemilik CV dengan CV itu sendiri dilakukan secara terpisah. Pelaporan pajak bagi CV dilakukan dengan SPT Tahunan PPh Badan, sedangkan bagi pemilik CV dilakukan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kemudian, atas gaji dan prive yang diterima oleh pemilik CV sebagai direktur bukan merupakan objek pajak bagi pemilik CV, namun tetap harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian penghasilan yang bukan termasuk objek pajak. Biaya gaji dan bagian laba yang diberikan CV kepada anggota CV merupakan objek pajak dan termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak bagi CV.