Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Ibu Helmida, terima kasih atas pertanyaannya. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dapat diajukan sepanjang perusahaan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh yang disebabkan oleh salah satu kondisi yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-21/PJ/2014 (“PER-21/2014”) sebagaimana dikutip di bawah ini.
“Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena:
a. mengalami kerugian fiskal;
b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
c. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada Dirjen Pajak.”
(Pasal 1 ayat (1) PER-21/2014)
Sesuai dengan keterangan yang disampaikan Bu Helmida, Perusahaan Ibu memiliki hak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal. Jika demikian, Perusahaan Ibu dapat memenuhi salah satu kondisi untuk mengajukan SKB. Akan tetapi, Ibu Helmida perlu membuktikan bahwa Perusahaan tidak akan memiliki utang PPh dalam tahun berjalan.
Merujuk pada Pasal 3 huruf b PER-21/2014, Wajib Pajak perlu membuktikan tidak akan terutang PPh dalam tahun berjalan dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sesuai dengan SPT PPh atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
Menurut keterangan Ibu Helmida, status SPT PPh tahun berjalan perusahaan merupakan kurang bayar. Hal ini menandakan bahwa pajak terutang untuk tahun berjalan lebih besar daripada kredit pajak. Dengan demikian, Ibu Helmida tidak dapat mengajukan permohonan SKB karena status SPT PPh kurang bayar dan tidak dapat membuktikan tidak ada pajak terutang.
Demikian semoga membantu.