Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Status SPT Tahunan PPh Badan perusahaan kurang bayar, tetapi masih ada kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya. Apakah masih bisa dimungkinkan untuk mengajukan permohonan SKB PPh 23?

  • Helmida, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Menurut keterangan Ibu Helmida, status SPT PPh tahun berjalan perusahaan merupakan kurang bayar yang menandakan pajak terutang untuk tahun berjalan lebih besar daripada kredit pajak. Dengan demikian, Ibu Helmida tidak dapat mengajukan permohonan SKB karena status SPT PPh kurang bayar dan tidak dapat dapat membuktikan tidak ada pajak terutang.

Pembahasan Lengkap

Ibu Helmida, terima kasih atas pertanyaannya. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dapat diajukan sepanjang perusahaan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh yang disebabkan oleh salah satu kondisi yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-21/PJ/2014 (“PER-21/2014”) sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena:

a. mengalami kerugian fiskal;

b.  berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;

c. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang,

dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada Dirjen Pajak.”

(Pasal 1 ayat (1) PER-21/2014)

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan Bu Helmida, Perusahaan Ibu memiliki hak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal. Jika demikian, Perusahaan Ibu dapat memenuhi salah satu kondisi untuk mengajukan SKB. Akan tetapi, Ibu Helmida perlu membuktikan bahwa Perusahaan tidak akan memiliki utang PPh dalam tahun berjalan.

Merujuk pada Pasal 3 huruf b PER-21/2014, Wajib Pajak perlu membuktikan tidak akan terutang PPh dalam tahun berjalan dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sesuai dengan  SPT PPh atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

Menurut keterangan Ibu Helmida, status SPT PPh tahun berjalan perusahaan merupakan kurang bayar. Hal ini menandakan bahwa pajak terutang untuk tahun berjalan lebih besar daripada kredit pajak. Dengan demikian, Ibu Helmida tidak dapat mengajukan permohonan SKB karena status SPT PPh kurang bayar dan tidak dapat membuktikan tidak ada pajak terutang.

Demikian semoga membantu.

Tags: Kompensasi KerugianPPh Kurang BayarPPh Pasal 23Surat Keterangan Bebas
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apa itu Tax Avoidance dan Tax Evasion?

Next Post

Pajak Karbon sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

1 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

4 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

5 bulan ago

BACA JUGA

Mengapa Buruh Membayar Lebih Banyak Pajak Daripada Miliarder

1 Juli 2025

Memetik Untung dan Tantangan Pajak di Marketplace

1 Juli 2025
Sumber: Sahabat Pegadaian

Mendorong Kepatuhan Pelaporan SPT: Perlu Inovasi Baru?

30 Juni 2025

Kontraksi Penerimaan Pajak dan Strategi Pemulihan

Global Boiling dan Peran Strategis Sektor Keuangan

Deindustrialisasi dan Kejatuhan Kelas Pekerja

Menyulap Tantangan Emisi Jadi Peluang Inovasi: Peran ESG dan R&D

GCG Tangguh, ESG Tumbuh: Strategi Bisnis di Era Transisi Hijau

Dari Polusi ke Solusi: Perdagangan Emisi sebagai Motor ESG

Indonesia Masuk Jurisdictional Snapshots IFRS Foundation

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

Berburu Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
Next Post
Pajak Carbon

Pajak Karbon sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.