Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Status SPT Tahunan PPh Badan perusahaan kurang bayar, tetapi masih ada kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya. Apakah masih bisa dimungkinkan untuk mengajukan permohonan SKB PPh 23?

  • Helmida, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Menurut keterangan Ibu Helmida, status SPT PPh tahun berjalan perusahaan merupakan kurang bayar yang menandakan pajak terutang untuk tahun berjalan lebih besar daripada kredit pajak. Dengan demikian, Ibu Helmida tidak dapat mengajukan permohonan SKB karena status SPT PPh kurang bayar dan tidak dapat dapat membuktikan tidak ada pajak terutang.

Pembahasan Lengkap

Ibu Helmida, terima kasih atas pertanyaannya. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dapat diajukan sepanjang perusahaan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh yang disebabkan oleh salah satu kondisi yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-21/PJ/2014 (“PER-21/2014”) sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena:

a. mengalami kerugian fiskal;

b.  berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;

c. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang,

dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada Dirjen Pajak.”

(Pasal 1 ayat (1) PER-21/2014)

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan Bu Helmida, Perusahaan Ibu memiliki hak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal. Jika demikian, Perusahaan Ibu dapat memenuhi salah satu kondisi untuk mengajukan SKB. Akan tetapi, Ibu Helmida perlu membuktikan bahwa Perusahaan tidak akan memiliki utang PPh dalam tahun berjalan.

Merujuk pada Pasal 3 huruf b PER-21/2014, Wajib Pajak perlu membuktikan tidak akan terutang PPh dalam tahun berjalan dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sesuai dengan  SPT PPh atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

Menurut keterangan Ibu Helmida, status SPT PPh tahun berjalan perusahaan merupakan kurang bayar. Hal ini menandakan bahwa pajak terutang untuk tahun berjalan lebih besar daripada kredit pajak. Dengan demikian, Ibu Helmida tidak dapat mengajukan permohonan SKB karena status SPT PPh kurang bayar dan tidak dapat membuktikan tidak ada pajak terutang.

Demikian semoga membantu.

Tags: Kompensasi KerugianPPh Kurang BayarPPh Pasal 23Surat Keterangan Bebas
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apa itu Tax Avoidance dan Tax Evasion?

Next Post

Pajak Karbon sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan

Related Posts

ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

6 jam ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

3 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi nongkrong

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Membaca Pembalikan Tren Penerimaan Pajak di Maret 2025

Perilaku Fraud: Apa Akar Masalahnya?

CTAS dan Penurunan Realisasi Penerimaan Pajak

PMK 24/2025 dan Penguatan Efisiensi BMKG Melalui PNBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Next Post
Pajak Carbon

Pajak Karbon sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • pratamainstitute@pratamaindomitra.co.id
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.