Ringkasan Jawaban:
Penyerahan secara eceran merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir. PKP yang melakukan penyerahan secara eceran dapat menggunakan Faktur Pajak Digunggung. Faktur Pajak digunggung dapat dibuat untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. PPKP dengan KLU pedagang besar yang juga melakukan penyerahan eceran masih dikategorikan sebagai pedagang eceran dan dapat membuat Faktur Pajak digunggung untuk penyerahan ecerannya. Fokus utama pada perdagangan eceran adalah ketika melakukan penjualan baik seluruh atau sebagian kepada lawan transaksi yang memiliki karakteristik konsumen akhir.
Penjelasan Lengkap:
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (“JKP”). Faktur Pajak secara umum dibuat untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, atau ekspor JKP. Saat dibuatnya Faktur Pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN sebagai berikut:
“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
(Pasal 13 ayat (1a) UU PPN)
Faktur Pajak secara umum harus mencantumkan keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sebagai berikut:
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
(Pasal 13 ayat (5) UU PPN)
Akan tetapi, Kementerian Keuangan memberikan kemudahan dalam pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan secara eceran. Penyerahan secara eceran merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”). Penjelasan mengenai karakteristik konsumen akhir diatur dalam Pasal 79 ayat (2) PMK-18/2021 sebagai berikut:
“Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.”
(Pasal 79 ayat (2) PMK-18/2021)
Faktur Pajak digunggung dapat dibuat untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan penjual. Dijelaskan dalam Pasal 80 ayat (2) PMK-18/2021, keterangan yang harus ada dalam Faktur Pajak digunggung paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Faktur Pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Namun, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak gabungan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80 ayat (10) PMK-18/2021.
Lalu, bagaimana jika PKP tersebut merupakan PKP dengan KLU pedagang besar yang juga melakukan penyerahan secara eceran? Apakah tetap bisa membuat Faktur Pajak digunggung untuk penyerahan secara eceran tersebut?
Jawabannya dijelaskan dalam Pasal 79 ayat (3) PMK-18/2021 sebagai berikut:
“PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.”
(Pasal 79 ayat (3) PMK-18/2021)
Dalam pasal tersebut didefinisikan bahwa pedagang eceran merupakan PKP, baik yang secara keseluruhan maupun sebagian, melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Adapun karakteristik konsumen akhir dijelaskan secara rinci pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (Per-03/2022), sebagai berikut:
“Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha”
Dengan demikian, PKP dengan KLU pedagang besar yang juga melakukan penyerahan eceran masih dikategorikan sebagai pedagang eceran dan dapat membuat Faktur Pajak digunggung untuk penyerahan ecerannya. Fokus utama pada perdagangan eceran adalah ketika melakukan penjualan baik seluruh atau sebagian kepada lawan transaksi yang memiliki karakteristik konsumen akhir.