Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Ikhsan atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 143/PMK.03/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 226/PMK.03/2021 (“PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021”), Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 kepada Pihak Tertentu, dapat memanfaatkan fasilitas PPN.
“ (1) Insentif PPN diberikan kepada:
a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak;
b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,
yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.”
– Pasal 2 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021
Sementara itu, yang dimaksud sebagai pihak tertentu dalam ketentuan tesebut adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.
Fasilitas PPN yang diberikan atas penyerahan BKP dalam rangka penanganan COVID-19 oleh PKP kepada rumah sakit adalah PPN Ditanggung Pemerintah (“PPN DTP”). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021 sbb.:
“(5)PPN yang terutang atas:
b. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;”
– Pasal 2 ayat (5) huruf b PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021
Berdasarkan ketentuan di atas, pemanfaatan fasilitas PPN DTP oleh rumah sakit dalam rangka perolehan alat kesehatan dari PKP untuk penanganan pandemi COVID-19 dinilai sudah tepat. Akan tetapi, PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi atas PPN DTP tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.
“(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:
a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.”
– Pasal 3 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021
Faktur Pajak harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.03/2021”. Faktur Pajak yang dilaporkan oleh PKP pada SPT Masa PPN diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.
“(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”
– Pasal 3 ayat (3) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021
Dengan kata lain, sepanjang PKP telah membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, laporan realisasi PPN DTP dianggap telah disampaikan, sehingga tidak ada istilah terlambat dalam penyampaian realisasi PPN DTP.
Akan tetapi, apabila faktur pajak tersebut tidak dibuat sesuai ketentuan atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.
“(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:
a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b. tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
– Pasal 3 ayat (4) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021