Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Terlambat Melaporkan PPN DTP, Bagaimana Sanksinya?

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami melakukan penyerahan alat kesehatan yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19 kepada rumah sakit. Rumah sakit sebagai pemungut PPN memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Apakah pemanfaatan fasilitas tersebut dinilai sudah sesuai dengan peraturan perpajakan? Kemudian, kami sebagai PKP lupa untuk menyampaikan laporan realisasi PPN DTP tersebut. Adakah sanksi yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian realisasi PPN DTP tersebut?

  • Ikhsan M.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pengusaha Kena Pajak (PKP)  yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 kepada Pihak Tertentu, dapat memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Pihak tertentu yang dimaksud adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Atas penyerahan ini, PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi atas PPN Ditanggung Pemerintah. PKP yang telah melaporkan faktur pajak ke dalam SPT Masa PPN, dianggap telah menyampaikan laporan realisasi PPN Ditanggung Pemerintah. Tidak ada istilah terlambat dalam penyampaian realisasi PPN DTP sepanjang faktur pajak telah dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Ikhsan atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 143/PMK.03/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 226/PMK.03/2021 (“PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021”), Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 kepada Pihak Tertentu, dapat memanfaatkan fasilitas PPN.

“ (1) Insentif PPN diberikan kepada:

a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak;

b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan

c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,

yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.”

– Pasal 2 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Sementara itu, yang dimaksud sebagai pihak tertentu dalam ketentuan tesebut adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.

Fasilitas PPN yang diberikan atas penyerahan BKP dalam rangka penanganan COVID-19 oleh PKP kepada rumah sakit adalah PPN Ditanggung Pemerintah (“PPN DTP”). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021 sbb.:

“(5)PPN yang terutang atas:

b. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;”

– Pasal 2 ayat (5) huruf b PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Berdasarkan ketentuan di atas, pemanfaatan fasilitas PPN DTP oleh rumah sakit dalam rangka perolehan alat kesehatan dari PKP untuk penanganan pandemi COVID-19 dinilai sudah tepat. Akan tetapi, PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi atas PPN DTP tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.

“(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:

a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.”

– Pasal 3 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Faktur Pajak harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.03/2021”. Faktur Pajak yang dilaporkan oleh PKP pada SPT Masa PPN diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.

“(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

– Pasal 3 ayat (3) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Dengan kata lain, sepanjang PKP telah membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, laporan realisasi PPN DTP dianggap telah disampaikan, sehingga tidak ada istilah terlambat dalam penyampaian realisasi PPN DTP.

Akan tetapi, apabila faktur pajak tersebut tidak dibuat sesuai ketentuan atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.

“(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:

a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau

b. tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

– Pasal 3 ayat (4) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Alat KesehatanBarang Kena PajakCOVID-19Pengusaha Kena PajakPPN Ditanggung Pemerintah
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI ‘Kurang Jajan’

Next Post

Sejarah Lahirnya Aturan Pajak di Indonesia

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Hari Pajak Nasional 14 Juli dan sejarah aturan pajak di Indonesia

Sejarah Lahirnya Aturan Pajak di Indonesia

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.