Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?
Ringkasan Jawaban: Pendiri yayasan yang menghibahkan harta miliknya kepada Yayasan termasuk transaksi dengan hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi...
Ringkasan Jawaban: Pendiri yayasan yang menghibahkan harta miliknya kepada Yayasan termasuk transaksi dengan hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi...
Ringkasan Jawaban Perusahaan yang selama ini menggunakan standar GRI perlu memahami bahwa IFRS S1 dan S2 mengusung pendekatan berbeda, yakni...
Ringkasan Jawaban Apabila penyedia jasa memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya akan dikenakan PPh Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4...
Ringkasan Jawaban Aspek PPh Berlangganan majalah online dari luar negeri dapat dikenakan PPh Pasal 26 jika pembayaran kepada penyedia layanan...
Indonesia adalah negara dengan tingkat risiko bencana alam yang cukup tinggi. Hampir setiap tahun, gempa, banjir, longsor, hingga erupsi gunung api datang silih berganti, merusak infrastruktur dan mengguncang stabilitas sosial-ekonomi...
Dalam perekonomian modern yang semakin menekankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, keberadaan laporan keberlanjutan (sustainability report) telah menjadi komponen strategis dalam tata kelola perusahaan. Tidak lagi dianggap sebagai pelengkap administratif,...
SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
---|---|
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
*UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
SANKSI ADMINISTRASI | |
Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
IMBALAN BUNGA | |
Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.