Ringkasan Jawaban
Sejatinya, jasa perhotelan bukan merupakan jasa yang dikenakan PPN karena jasa perhotelan merupakan jasa yang dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hotel. Namun, terdapat jasa perhotelan yang dikenakan PPN salah satunya adalah jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Dari kasus Bapak Supriono, sewa gedung untuk acara pernikahan dilakukan di luar dari pengelolaan gedung hotel. Dengan demikian, sewa gedung tersebut dapat dikategorikan sebagai jasa penyewaan yang dikenakan PPN.
Penjelasan Lengkap
Terima kasih Bapak Supriono atas pertanyaannya. Sejatinya, jasa perhotelan bukan merupakan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”).
“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medik;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;l.jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;o.jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.”
(Pasal 4A ayat (3) huruf l UU PPN)
Jasa perhotelan merupakan jasa yang dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a UU PDRD. Oleh karena itu, jasa hotel tidak lagi dikenakan PPN karena akan menimbulkan pajak berganda. Jasa hotel yang tidak dikenakan PPN dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (“PMK-43/2015”).
“Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.”
(Pasal 2 ayat (1) PMK-43/2015)
Namun, tidak semua jasa hotel tidak dikenakan PPN. Jasa hotel yang dikenakan PPN diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-43/2015.
“Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) antara lain:
a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
b. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan
c.jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.”
(Pasal 3 ayat (1) PMK-43/2015)
Pasal di atas menyebutkan bahwa jasa perhotelan yang dikenakan PPN salah satunya adalah jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Dari kasus Bapak Supriono, sewa gedung untuk acara pernikahan dilakukan di luar dari pengelolaan gedung hotel. Dengan demikian, sewa gedung tersebut dapat dikategorikan sebagai jasa penyewaan yang dikenakan PPN.
Namun perlu diperhatikan lagi, apakah atas jasa persewaan gedung tersebut dalam setahun omzetnya telah mencapai Rp 4,8 M? Apakah pihak penyedia jasa sewa gedung tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP? Jika omzetnya telah melebihi Rp 4,8 M dalam setahun maka penyedia jasa sewa gedung wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN atas sewa gedung tersebut. Namun, jika omzet dalam setahun belum mencapai Rp 4,8 M, penyedia jasa sewa gedung tidak perlu memungut PPN karena tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP.