Ringkasan Jawaban
Faktur pajak yang dibuat berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Sah atau disebut juga Faktur Pajak fiktif. Atas penerbitan Faktur Pajak fiktif ini tentu ada konsekuensinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pernerbitan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi pidana. Selain itu, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi administrasi berupa status suspend atas sertifikat elektronik yang dimiliki PKP.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Hadana atas pertanyaannya. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (“JKP”). Faktur Pajak secara umum dibuat untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, atau ekspor JKP. Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang digunakan untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang.
Lalu, bagaimana jika Faktur Pajak dibuat atas transaksi fiktif?
Faktur pajak yang dibuat berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Sah atau disebut juga Faktur Pajak fiktif. Berdasarkan pengertian dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Atas penerbitan Faktur Pajak fiktif ini tentu ada konsekuensinya. Berdasarkan Pasal 39A UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), setiap orang yang dengan sengaja melakukan pernerbitan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi pidana.
“Setiap orang yang dengan sengaja:
1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
2. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.”
(Pasal 39A UU KUP)
Lebih lanjut, kepada PKP yang melakukan penerbitan Faktur Pajak fiktif dapat juga dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak (“PMK-16/2018”). Di dalam PMK-16/2018, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi administrasi berupa status suspend. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK-16/2018, status suspend merupakan penonaktifan sementara oleh DJP atas sertifikat elektronik yang dimiliki PKP.
“Status Suspend adalah suatu keadaan dimana Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.” (Pasal 1 angka 4 PMK-16/2018)
Status suspend ditetapkan kepada PKP yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak fiktif berdasarkan hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-16/2018 yang berbunyi:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Status Suspend terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit berdasarkan:
a. hasil penelitian indikasi penerbit;
b. hasil Pengembangan dan Analisis IDLP;
c. hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan Wajib Pajak lain;
d. hasil pengembangan Penyidikan Wajib Pajak lain;
e. informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
f. informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak sedang dilakukan Penyidikan.”
Diatur juga dalam Pasal 11 PMK-16/2018, terhadap PKP yang melakukan penerbitan Faktur Pajak fiktif dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tanpa didahului penetapan Status Suspend.
“Terhadap Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan tanpa didahului penetapan Status Suspend.” (Pasal 11 PMK-16/2018)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penerapan Status Suspend terhadap PKP penerbit Faktur Pajak fiktif dapat dilihat dalam PMK-16/2018.
Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP. DJP juga dapat melakukan penetapan status suspend sampai dengan pencabutan pengukuhan status PKP kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif sebagaimana diatur dalam PMK-16/2018.