Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menggunakan 2 Metode Pemeriksaan

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perkenalkan saya Sebastian Siregar. Apakah dalam kesimpulan koreksi atau Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diizinkan untuk menggunakan 2 (dua) metode dalam pemeriksaan. Misalnya, dalam melakukan perhitungan peredaran usaha, digunakan penjumlahan uji arus piutang dan ekualisasi PPN sebagai koreksi peredaran usaha.

  • Sebastian Siregar
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Terima kasih Bapak Sebastian atas pertanyaannya. Penggunaan 2 (dua) metode pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan hal yang diperbolehkan. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih teknik-teknik pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak.

Pembahasan Lengkap:

KontenTerkait

Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

15 Juli 2025

Terima kasih Bapak Sebastian atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, berikut adalah penjelasan dari kami dengan disertakan beberapa ketentuan terkait.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 PMK No. 184/PMK.03/2015 disebutkan:

“Pasal 1

  1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.”

Berdasarkan Pasal 41 angka 1 PMK No. 184/PMK.03/2015 disebutkan:

“Pasal 41

  1. Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.”

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dijelaskan bahwa:

“F. Materi

3. Teknik Pemeriksaan

b. Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya.

Mengacu pada beberapa ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa SPHP merupakan surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan dan perhitungannya. Pemeriksa Pajak pun dapat menggunakan satu atau lebih teknik-teknik pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak.

Di samping itu, untuk menentukan hasil pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan metode atau teknik-teknik pemeriksaan yang telah tersedia sesuai dengan pos yang diuji. Penggunaan teknik pemeriksaan lebih dari satu ini juga dapat digunakan untuk mendukung teknik pemeriksaan satu dengan lainnya.

Lebih lanjut, di dalam ketentuan juga tidak mengatur batas maksimal metode pemeriksaan. Seorang Pemeriksa boleh menggunakan berbagai teknik yang mendukung proses pemeriksaan pajak, sepanjang relevan dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebagai contoh, dalam hal ini yaitu menggunakan pengujian arus piutang dan ekualisasi PPN dalam menghitung koreksi peredaran usaha wajib pajak.

Namun demikian, apabila wajib pajak berpendapat bahwa ada perhitungan ganda di dalam nilai koreksi peredaran usaha, dalam hal ini penambahan nilai temuan dari uji arus piutang dan ekualisasi PPN, maka wajib pajak dapat memberikan perhitungan yang lebih tepat sesuai dengan transaksi wajib pajak disertai dengan bukti pendukung. Kedua metode tidak langsung tersebut (uji arus piutang dan ekualisasi PPN) hanya dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah wajib pajak dan tidak bisa langsung menjadi temuan SPHP.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat dan membantu permasalahan pajak perusahaan Bapak.

Tags: Pemeriksaan PajakSPHP
Share63Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Renovasi Kantor: Langsung Memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Saat Pembayaran Uang Muka?

Next Post

Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai 64%

Related Posts

Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 hari ago
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 hari ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago

BACA JUGA

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Penurunan Nilai Asset

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

18 Juli 2025

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Kenapa Padel Kena Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Next Post
penerimaan pajak

Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai 64%

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.