Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Vendor Luar Negeri Memberikan Jasa Konstruksi di Indonesia: Dipotong PPh Pasal 26 atau 4 ayat (2)?

165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah bisa apabila vendor dari Luar Negeri yang memberikan jasa konstruksi di Indonesia dipotong PPh Final 4 Ayat (2) atas jasa konstruksi yang dilakukan vendor Luar Negeri tersebut?

  • Diza - Depok
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

KontenTerkait

#image_title

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

28 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025

Ringkasan Jawaban:

Pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) terlebih dahulu harus melihat status vendor dari Luar Negeri tersebut, apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN”) atau Subjek Pajak Luar Negeri (“SPLN”) Indonesia. Jika vendor membentuk Badan Usaha Tetap (“BUT”), akan diperlakukan seperti transaksi Badan di Dalam Negeri. Akan tetapi, jika vendor tidak membentuk BUT di Indonesia, maka penghasilannya dikenakan PPh Pasal 26.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Bu Diza atas pertanyaannya mengenai jasa konstruksi oleh vendor dari Luar Negeri (LN). Berdasarkan pertanyaann Ibu, vendor telah melaksanakan sebuah jasa konstruksi di Indonesia, namun belum dapat diketahui jika atas transaksi tersebut dilakukan pemotongan sesuai Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 26. Berikut jawaban kami atas pertanyaan terkait PPh jasa konstruksi yang dilakukan vendor Luar Negeri.

Sehubungan dengan opsi pemotongan PPh atas jasa konstruksi oleh Vendor, hal pertama yang dapat kita lakukan adalah identifikasi status subjek pajak vendor yang telah memberikan jasa konstruksi di Indonesia.

Proses identifikasi subjek pajak memiliki tujuan untuk menentukan apakah vendor termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Indonesia. Pengaturan mengenai status subjek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, dikutip sebagaimana berikut:

” Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik …..

b. badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia ….” [Pasal 2 ayat (3) UU PPh]

“Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia 

b. ….

c. ….

d. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.” [Pasal 2 ayat (4) UU PPh]

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, perbedaan mendasar pada penentuan subjek pajak terletak pada tempat domisili Wajib Pajak bertempat tinggal. Apabila vendor jasa konstruksi Luar Negeri yang telah membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka vendor memiliki status sebagai SPLN.

Ketika Vendor dari LN berstatus sebagai SPDN menyebabkan perlakukan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dipersamakan dengan dengan Badan di Dalam Negeri. Penghasilan atas jasa vendor dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final dengan ketentuan mengacu ke Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 51/2008 beserta perubahannya di PP No. 9/2022.

Apabila vendor dari Luar Negeri tidak membentuk BUT di Indonesia, penghasilan yang diterima oleh Vendor berlaku sebagai PPh kepada SPLN dengan perlakuan pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal ini, Vendor dapat memilih untuk memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat vendor berdomisili. Apabila vendor dapat menyediakan CoD/CoR sesuai Peraturan Dirjen Pajak (PerDirjen) No. PER-25/2018, tarif PPh Pasal 26 yang digunakan mengacu pada tarif dalam tax treaty.

Sebagai catatan tambahan, berdasarkan Pasal 32 Undang-undang No. 2/2017 (“UU Jasa Konstruksi”), badan usaha jasa konstruksi asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:

  1. kantor perwakilan; dan/atau
  2. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama model dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Dengan demikian, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) wajib membentuk kantor perwakilan dan/atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional sehingga dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.

Terima kasih, semoga membantu.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: BUJKAJasa KonstruksiPPh FinalPPh Pasal 26PPh Pasal 4 ayat (2)Sertifikat Badan UsahaTax Treaty
Share66Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Berjualan di Marketplace/E-Commerce? Begini Aspek Pajak dan Cara Pelaporannya!

Next Post

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
jasa processing

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.