Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

WNI Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 6 Bulan, Bolehkah Tidak Lapor SPT?

217
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, saya adalah WNI yang bekerja di luar negeri sudah lebih dari 6 bulan dan mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Apakah boleh saya tidak melaporkan kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) lagi di Indonesia?

  • Azhar
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Sebagai WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 6 bulan, Bapak dapat dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sesuai Pasal 2 ayat (4) UU PPh, dengan syarat berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan memenuhi beberapa persyaratan. Untuk memenuhi persyaratan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) negara lain, Bapak perlu memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang memenuhi ketentuan tertentu. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Bapak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak melalui KPP untuk mendapatkan “Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN” dan selanjutnya mengajukan permohonan menjadi WP Non-Efektif (NE). Bila sudah disetujui untuk menjadi WP NE, Bapak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Azhar atas pertanyaannya. Bapak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri lebih dari 6 bulan dan memiliki penghasilan dari luar negeri dapat dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU PPh. Menurut aturan tersebut, SPLN adalah WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
1.  tempat tinggal;
2.  pusat kegiatan utama;
3.  tempat menjalankan kebiasaan;
4.  status subjek pajak; dan/atau
5.  persyaratan tertentu lainnya.

Persyaratan di atas kemudian diatur lebih lanjut di Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bapak dianggap sebagai SPLN jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat
persinggahan;
2. memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di
luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

  • suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
  • sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
  • menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya.

Sumber Diolah oleh Konsultan

Persyaratan untuk menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) negara/yurisdiksi lain dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status Bapak sebagai subjek pajak dari otoritas pajak negara/yurisdiksi lain tersebut. SKD dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. menggunakan bahasa Inggris;
2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:

  • nama WNI tersebut;
  • tanggal penerbitan;
  • periode berlakunya (yang berakhir paling lama 6 bulan sebelum permohonan penetapan status
    subjek pajak kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak); dan
  • nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang
    berwenang sesuai dengan kelaziman di negara/yurisdiksi yang bersangkutan.

Persyaratan tertentu lainnya yang dipenuhi yaitu Bapak telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh selama Bapak menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Bapak sampai dengan tahun pajak terakhir.

Dalam hal Bapak telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, Bapak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh “Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN”.

Permohonan tersebut juga dilampiri dokumen pendukung bahwa Bapak telah memenuhi persyaratan tersebut. KPP akan memberikan keputusan atas permohonan Bapak dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima  KPP.

Jika Bapak telah memperoleh Surat Keterangan WNI SPLN, selanjutnya Bapak dapat mengajukan permohonan menjadi WP Non-Efektif (NE) kepada KPP terdaftar. Jika Bapak telah mendapatkan penetapan sebagai WP NE, Bapak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Perlu diperhatikan bahwa status SPLN Bapak tersebut berlaku sepanjang memenuhi persyaratan.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu permasalahan pajak Bapak Azhar.

 

author avatar
Ernawati
See Full Bio
Tags: Pajak PenghasilanSPTSubjek PajakSurat Keterangan Domisili
Share87Tweet54Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kalender Pajak Agustus 2024

Next Post

Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.