Pembahasan Lengkap
Terima kasih, Pak Yokky atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak tersebut, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan terkait yang sesuai dengan pertanyaan Bapak.
1. Aspek Pajak Penghasilan (PPh)
Merujuk kepada PMK 90/2020 Pasal 2 ayat (1), Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Selain itu, pada pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.
Tetapi terdapat pengecualian sesuai Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
“(3) Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
-
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.”
Sedangkan bagi pihak penerima, merujuk pada Pasal 6 ayat (1) dan (2)
“(1) Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
(2) Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dapat berbentuk uang atau barang.”
Berdasarkan PMK 90/2020 Pasal 2 ayat (3) tersebut bantuan terhadap pembangunan Tempat Ibadah bagi pemberi yaitu Perusahaan tidak termasuk sebagai Objek PPh, sedangkan bagi pihak penerima yaitu Tempat Ibadah bantuan tersebut juga dikecualikan dari Objek PPh.
2. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Merujuk kepada UU No. 42/2009 (UU PPN) Apabila bantuan dana pembangunan Tempat Ibadah diberikan dalam bentuk uang, bantuan tersebut tidak dikenakan PPN karena uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN (non BKP) sebagaimana diatur di Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN.
“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- uang, emas batangan, dan surat berharga.“
Akan tetapi, apabila Perusahaan menyerahkan BKP sebagai bentuk sumbangan kepada Tempat Ibadah, Perusahaan harus merujuk ke Pasal 1A Ayat (1) huruf d UU PPN
“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.“
dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN
“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.“
Berdasarkan kedua pasal tersebut, PPN dikenakan salah satunya atas penyerahan BKP, termasuk pemberian cuma-cuma.
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga membantu.