Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kesalahan Membuat Surat Setoran Elektronik untuk PPN Jasa Luar Negeri, Apakah membatalkan Pajak Masukan?

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait perusahaan tempat saya bekerja. Kami perusahaan berstatus PKP dengan kode KPP 067. Selama bertahun-tahun menggunakan Jasa Luar Negeri (JLN), sekarang saya baru tahu bahwa pembayaran PPN JLN harus mengisi NPWP 00.000.000.0-067.000 dan nama perusahaan vendor. Selama ini kami selalu membuat Surat Setoran Elektronik PPN JLN dengan NPWP kami sendiri. Apakah hal tersebut menimbulkan masalah? Apakah kesalahan tersebut menyebabkan Pajak Masukan perusahaan kami menjadi batal?

  • Ricko A., Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Surat Setoran Elektronik (SSE) memiliki fungsi dan substansi yang sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP sendiri merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam sebuah faktur pajak, faktur pajak harus memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Dengan kata lain, SSE yang penerbitannya tidak memenuhi syarat faktur pajak dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan dalam SSE tersebut tidak dapat dikreditkan.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Ricko atas pertanyaannya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”). Artinya, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila Faktur Pajaknya tidak memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.

Dalam hal transaksi jasa luar negeri, bukti pembayaran PPN ke kas negara berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE). SSE memiliki fungsi dan substansi yang sama dengan SSP. Sementara, SSP merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan pembuatan SSP PPN Jasa Luar Negeri diatur di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.03/2010 (“PMK-03/2010”).

“Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.”

(Pasal 6 ayat (2) PMK-03/2010)

Sementara itu, Bapak Ricko menyatakan bahwa telah membuat SSE dengan menggunakan NPWP perusahaan sendiri, bukan NPWP vendor yang berada di luar daerah pabean Indonesia. Artinya, ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) tidak terpenuhi sehingga SSE sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dianggap batal.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dijelaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak berlaku atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9). 

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;”

(Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN)

Ketentuan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang berbunyi:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(Pasal 13 ayat (5) UU PPN)

Sementara, dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN disebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Dengan demikian, ketika terdapat kesalahan dalam penulisan dianggap sebagai salah satu kesalahan formal. Akibatnya Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak berupa SSE tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.

Tags: Faktur PajakJasa Luar NegeriPajak Pertambahan NilaiPengusaha Kena PajakSurat Setoran Elektronik
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pengisian SPT Tidak Benar, Apa Upaya yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?

Next Post

Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

4 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

5 bulan ago

BACA JUGA

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

11 Juli 2025
Ke mana larinya uang pajak kita?

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

10 Juli 2025
pmk-112025

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

9 Juli 2025

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Kenapa Padel Kena Pajak?

Menata Masa Depan Hijau lewat Keuangan Berkelanjutan

Mengapa Buruh Membayar Lebih Banyak Pajak Daripada Miliarder

Memetik Untung dan Tantangan Pajak di Marketplace

Mendorong Kepatuhan Pelaporan SPT: Perlu Inovasi Baru?

Kontraksi Penerimaan Pajak dan Strategi Pemulihan

Global Boiling dan Peran Strategis Sektor Keuangan

Deindustrialisasi dan Kejatuhan Kelas Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1473 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
Next Post

Pajak Masukan atas Pembelian Tanah Dapat Dikreditkan?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.